Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Untidar Magelang Kawal Proses Hukum Terdakwa Pelanggaran UU ITE

Puput Puspitasari • Minggu, 1 Maret 2026 | 20:59 WIB

 

Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan yang menjalani sidang di PN Magelang.
Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan yang menjalani sidang di PN Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Magelang Universitas Tidar (Untidar) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang melibatkan dua mahasiswa dan satu alumni Untidar seiring berlangsungnya sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri, Kota Magelang, Senin (23/2/2026) pekan lalu.

Ketiganya, Enrille Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan.

Mereka menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait kasus demo rusuh di Mapolres Magelang Kota, Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang pertama, majelis hakim membuka agenda dengan pembacaan dakwaan.

Pada kesempatan tersebut, pengadilan juga menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Pihak terdakwa beserta kuasa hukum menyatakan kesiapan terhadap opsi tersebut.

Pihak pelapor yang diwakili oleh Polri menyampaikan bahwa keputusan terkait kesediaan mengikuti restorative justice akan dikonsultasikan terlebih dahulu di tingkat institusi.

Perwakilan BEM KM Universitas Tidar Achmad Rizky Airlangga menyampaikan, mahasiswa akan terus mengawal proses persidangan secara solidaritas.  

“Tentu ya kami berusaha untuk berkonsolidasi dan terus mengawal secara solidaritas pada teman-teman kita yang ditangkap. Karena bagi saya dan juga bagi kami solidaritas hari ini bukan hanya menentukan bagaimana nasib tiga teman kita yang di dalam. Tapi tentu juga mempengaruhi bagaimana nasib anak muda ke depan ketika mereka bersuara,” ujarnya.

Ia berharap putusan yang diambil nantinya dapat menjunjung objektivitas hukum serta mempertimbangkan hak kebebasan berekspresi.

“Harapan saya pokoknya apapun yang terbaik. Cuma apapun itu harapannya hasil persidangan supaya seobjektif mungkin. Karena ini merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Jadi, hakim persidangan harus punya batasan terhadap hak konstitusional tersebut,” harapnya.

Tim Hukum Universitas Tidar Tri Agus Gunawan menegaskan, universitas tetap memantau perkembangan perkara serta menjalin komunikasi dengan penasehat hukum para terdakwa.

“Sebagai institusi, kami tentu akan terus mengawal dan memantau proses ini sesuai porsi kami. Pendampingan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penasehat hukum yang telah ditunjuk, namun kami tetap berkoordinasi dan mengikuti setiap perkembangan sejak tahap kepolisian hingga persidangan,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang adil.

“Harapan kami sederhana, semoga proses ini menghasilkan putusan yang berkeadilan. Jika memang tidak terbukti bersalah, kami berharap majelis hakim berani memutuskan demikian. Yang terpenting, keputusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan,” tandasnya.

Dikatakan, Universitas Tidar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kedua mahasiswa dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

Universitas, kata dia, juga memastikan dukungan akademik tetap diberikan, sehingga keduanya dapat melanjutkan dan menyelesaikan studi mereka hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#uu ite #sidang #universitas tidar #untidar #demo rusuh #Kota Magelang #PN Magelang