RADARMAGELANG.ID, Magelang—Peredaran sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Magelang berhasil digagalkan.
Tersangka berinisial RR, 26, warga Magelang Tengah, Kota Magelang.
Dari tangannya disita barang bukti 94 gram sabu dan 17 butir ineks atau ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, RR diamankan pada 17 Januari lalu saat sedang main di rumah temannya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada warga berinisial RR yang menguasai narkoba jenis sabu dan ineks,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Dijelaskan, sekitar pukul 11.30, pihaknya mendapatkan laporan RR sedang berada di salah satu rumah temannya di Magelang Tengah.
Sejumlah petugas langsung menuju lokasi. Benar saja, saat sampai di lokasi, tersangka sedang bersama temannya. Saat itu juga tersangka ditangkap dan digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti.
“Di rumah tersangka, ditemukan tas jinjing warna putih yang di dalamnya berisi delapan paket berisi sabu total 94,04 gram dan lima paket berisi 17 butir ekstasi,” ungkap Narto.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, ternyata barang tersebut titipan dari temannya berinisial RZ, yang sewaktu-waktu akan mengambilnya.
“Untuk kejelasannya, saat ini RR kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun bahkan bisa seumur hidup. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto