Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Warga Kota Magelang Dapat Ajukan Reaktivasi PBI-JK, Syaratnya Hanya Pakai KTP, KK, dan Surat Dokter

Puput Puspitasari • Minggu, 15 Februari 2026 | 18:34 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta .
Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta .

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Sedikitnya 2.004 warga Kota Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Mereka dinilai masuk desil 6-10. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang memfasilitasi untuk reaktivasi.

Seperti diketahui, penonaktifan PBI-JK dipengaruhi oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kemensos.

Peraturan Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menjadi dasar penonaktifan bagi 11 juta PBI JK. Penerima PBI JK merupakan masyarakat desil 1-5 atau kategori miskin dan rentan.

Kepala Dinsos Kota Magelang Bambang Nuryanta menjelaskan, masyarakat desil 6-10 dianggap masuk segmen menengah atau mampu, sehingga dinonaktifkan.

Meski begitu, pihaknya siap melayani masyarakat yang ingin status kepesertaan PBI JK diaktifkan kembali.

“Warga bisa mengajukan permohonan untuk itu,” tutur Bambang, akhir pekan lalu.

Sampai Jumat (13/2/2026), pihaknya menerima delapan warga yang mengajukan permohonan reaktivasi.

Lima di antaranya berhasil diaktifkan kembali, sementara tiga lainnya tidak dapat diproses lantaran sudah beralih segmen Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda). Iuran kepesertaan ini dibiayai oleh APBD.

“Dari delapan itu, yang berhasil diaktifkan kembali ada lima. Kemudian tiga lainnya tidak bisa, karena (iuran, Red) sudah ditanggung oleh Pemkot Magelang,” tandasnya.

Bambang menjelaskan, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Magelang, Dinsos dan Dinas Kesehatan (Dinkes) telah bersinergi.

Jika masyarakat membutuhkan penanganan medis yang cepat, bisa datang langsung ke Dinsos dengan membawa KTP/KIA dan kartu keluarga (KK). Persyaratan itu dilengkapi dengan surat diagnosis dari dokter.

“Kami yang akan berkoordinasi dengan Dinkes. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik untuk mengurusnya,” imbuhnya.

Ia berharap, masyarakat yang mengajukan permohonan untuk tetap bersabar. Sebab, reaktivasi juga membutuhkan waktu.

Namun Bambang menyebut bahwa reaktivasi itu relatif lebih cepat dan tidak dibatasi waktu.

Sembari proses berjalan, masyarakat diimbau untuk memantau status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN.

Di sisi lain, pihaknya juga bersurat ke kecamatan dan kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menginformasikan nama-nama masyarakat yang dinonaktifkan dari PBI-JK.

Upaya ini sebagai informasi, agar masyarakat mengurus reaktivasi bila membutuhkan.

“Jangan menunggu sakit dulu baru mengurus. Semakin cepat diurus, semakin baik,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Magelang dr Istikomah mengatakan alokasi APBD Penetapan untuk implementasi JKN masih cukup untuk menanggung iuran JKN dari PBI-JK yang dinonaktifkan. 

"(Anggaran) Kota Magelang masih aman, karena sebelumnya kita sudah mengusulkan reaktivasi sekitar 2.110 peserta dari desil 1-5 yang dinonaktifkan (periode sebelum Januari) Kemensos," tuturnya, Minggu (15/2/2026). 

Terhadap kasus penonaktifan PBI-JK, pihaknya bersama Dinsos aktif untuk mengusulkan reaktivasi ke Kemensos.  (put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#DTSEN #dr istikomah #Reaktivasi PBI JK #Dinas Sosial (Dinsos) #bambang nuryanta