RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pelaku usaha diimbau segera mengurus izin penggunaan sumber daya air, jika tak ingin terkena sanksi pidana.
Pasalnya, Permen PUPR Nomor 3 Tahun yang mengatur tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air segera berakhir 21 Februari 2026.
Sementara batas pengajuan terakhirnya 31 Maret 2026.
Karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak memberikan sosialisasi tentang regulasi dalam permohonan izin sumber daya air kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, agar informasi tersebut diteruskan kepada pelaku usaha di daerah masing-masing.
Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Perizinan dan Pemantauan III, Ditjen Bina OP, Ditjen SDA, Kementerian PU, Doni Khaira Arya mengatakan, mestinya tidak ada alasan penggunaan sumber daya air tanpa izin. Sebab, pengurusannya gratis.
“Setelah batas akhir 31 Maret itu, akan kembali sanksi pidana, tidak ada lagi kelonggaran,” tegasnya di Grand Artos Hotel & Convention Magelang.
Doni juga menyoroti masih dijumpai bangunan tak berizin yang berdiri di sempadan sungai.
Dan walaupun ada tanah sempadan yang dimiliki oleh masyarakat, mereka tak bisa asal mendirikan bangunan, apalagi permanen. Pemanfaatan tanah di garis sempadan tetap diatur regulasi.
“Memang ada bangunan-bangunan tertentu yang diperbolehkan dibangun di atas sempadan sungai, seperti dermaga, jembatan, pipa, maupun kabel ketenagalistrikan, maupun bangunan lain, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” jelasnya.
Sementara bangunan rumah maupun aktivitas pariwisata: seperti glamping, tetap dilarang. Doni menegaskan, sempadan merupakan pemisah antara aktivitas manusia dengan air, sehingga harus dijaga kelestariannya.
“Intinya, bangunan yang dibolehkan adalah yang tidak mengganggu aktivitas pemeliharaan sungai, dan tidak mengganggu fungsi sungai itu sendiri,” imbuhnya.
Bagaimana dengan aktivitas berkebun? Itu pun diatur. Doni bilang, sempadan tidak boleh ditanami pohon keras maupun aktivitas pertanian dengan jenis sayuran yang dapat memengaruhi kualitas tanah, contohnya kentang.
Senada dengan Doni, Ketua Tim Pelaksana Urusan Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Tirto Atmaji menjelaskan, kentang merupakan jenis sayuran yang harus ditanam di lahan terbuka. Sementara akar kentang tak kuat menahan longsoran tanah, sehingga dapat terbawa ke sungai hingga menyebabkan pendangkalan sungai.
“Di hulu Sungai Serayu, tanaman kentang masih banyak dijumpai. Akhirnya ada sedimentasi di Bendungan Mrica, dan daya dukung tanah sekitar menjadi berkurang,” tuturnya.
Menurutnya, pelarangan ini bertujuan untuk melindungi sungai dari kerusakan lingkungan dan ekologisnya.
Hadir pula Panit 1 Unit Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY Iptu Bambang Setiawan.
Ia menegaskan, pihak kepolisian secara tegas menindak aktivitas yang merugikan masyarakat maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pihaknya tidak hanya menertibkan pemanfaatan sumber daya air tanpa izin, tapi juga pendirian bangunan ilegal. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto