RADARMAGELANG.ID, Magelang—Praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selain itu, diamankan dua orang pelaku di Kabupaten Magelang.
Dua pelaku berinisial MU, 22, warga Kabupaten Temanggung dan AR, 24, warga Kabupaten Magelang.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut Aswin Bangun mengatakan, penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Sebab, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.
"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," jelasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.
Tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan.
Pada Kamis (15/1/2026), tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan kedua pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) dan sekitar 500 gram sisik trenggiling. Juga perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa. (aro)
Perdagangan Satwa Liar
- Terungkap di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang
- Dua pelaku diamankan, MU, 22, warga Kabupaten Temanggung dan AR, 24, warga Kabupaten Magelang
- Satwa yang diamankan: satu ekor trenggiling hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus, satu kakatua jambul kuning, tiga kucing hutan, dan sekitar 500 gram sisik trenggiling
- Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar
Diolah dari Berita
Editor : H. Arif Riyanto