Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Bongkar Perdagangan Satwa Liar di Magelang, Amankan Dua Pelaku di Mertoyudan

H. Arif Riyanto • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:28 WIB
Seekor kucing hutan yang gagal diselundupkan.
Seekor kucing hutan yang gagal diselundupkan.

RADARMAGELANG.ID, MagelangPraktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Selain itu, diamankan  dua orang pelaku di Kabupaten Magelang.

Dua pelaku berinisial MU, 22, warga Kabupaten Temanggung dan AR, 24, warga Kabupaten Magelang.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut Aswin Bangun mengatakan, penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Sebab, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul.

"Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh," jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.

Tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan.

Pada Kamis (15/1/2026), tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan kedua pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam keadaan hidup dan satu trenggiling mati, satu elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga kucing hutan (Felis chaus) dan sekitar 500 gram sisik trenggiling. Juga perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa. (aro)

Perdagangan Satwa Liar

Diolah dari Berita

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Perdagangan Satwa Dilindungi #kementerian kehutanan #Satwa Baru #perdagangan satwa langka #mertoyudan magelang #Mertoyudan #perdagangan satwa liar #Kementerian Kehutanan 2025 #satwa belangkas #satwa liar #satwa aneh #Kabupaten Magelang #perdagangan satwa #Kabupaten Temanggung