RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Penghujung 2025, PPID Untidar Magelang mendapatkan kado indah dengan memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12). Untuk diketahui, klasifikasi Informatif ini adalah penilaian tertinggi dalam penilaian KIP.
Capaian ini adalah bukti perjalanan panjang Untidar dalam mengelola PPID. Untidar mulai mengikuti monev ini pada 2020 dengan mendapatkan predikat Cukup Informatif. Di 2021, Untidar berhasil melampaui target, langsung naik dua kelas ke Informatif tanpa melalui klasifikasi Menuju Informatif. Semenjak itu, selama lima tahun berturut-turut Untidar berhasil mempertahankan predikatnya sebagai Badan Publik Informatif hingga tahun 2025 ini.
Untuk mencapai klasifikasi Informatif, setiap Badan Publik, termasuk Untidar harus melalui monev mandiri dengan cara mengisi eviden secara daring dengan menjawab lebih dari 150 pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa, komitmen, kelembagaan, pengembangan website, dan sebagainya. Bagi yang lolos passing grade, wajib mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap wawancara.
Pengisian eviden tersebut memaksa setiap Badan Publik membenahi seluruh hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publiknya. Karena setiap eviden berdasar fakta dan realita di lapangan.
Rektor Untidar Prof. Sugiyarto selaku Atasan PPID menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh tim PPID mulai pucuk pimpinan, Tim Pertimbangan, PPID pelaksana hingga Petugas Layanan Informasi. “Selamat atas pencapaian spektakulernya. Semoga PPID Untidar dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada khalayaknya.” imbuhnya.
Ia menyampaikan, momentum ini sekaligus sebagai introspeksi untuk membenahi apa yang masih kurang, dan meningkatkan kepedulian para penguasa informasi, baik di tingkat universitas, maupun di tingkat unit dan lembaga terhadap keberadaan PPID dan hak untuk tahu setiap stake holders kampus.
“Penghargaan bukan tujuan. Ingat, tuntutan semakin ke depan semakin tinggi, maka kita perlu berbenah, perlu lebih peduli dalam melayani. Setiap penguasa informasi wajib tahu mana yang informasi publik, mana yang dikecualikan.” pungkasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto