RADARMAGELANG.ID, Batang – Selama puasa Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi.
Seperti tempat karaoke, panti pijat tradisional dan biliar. Sedangkan rumah makan diberi imbauan khusus.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Yarsono mengatakan pengelolaan usaha selama bulan Ramadan 1445 Hijriah agar senantiasa menyesuaikan, menghormati, menjaga ketertiban dan kondusivitas.
"Jam operasional pada bulan Ramadan bagi usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar, juga diatur," katanya, Senin (11/3/2024).
Tiga jenis tempat usaha itu harus tutup total sehari-hari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.
Sedangkan jam operasional puasa hari ke empat sampai menjelang lebaran dibatasi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB .
Lalu pada Lebaran H-3 hingga H+3 juga harus tutup total atau tidak beroperasional.
Karenanya, seluruh pihak yang terlibat dalam usaha diharapkan selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian.
Terkait rumah makan, Yarsono menjelaskan tidak ada pembatasan jam operasional.
Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
"Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan," ujarnya.
Yarsono juga meminta tiap tempat usaha memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan Ramadan 1445 H.
Pengelola objek wisata juga diminta melakukan antisipasi lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan.
Misalnya menambah rambu-rambu arah menuju daya tarik wisata hingga menambah pengamanan. (yan/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo