Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Selama Ramadan, Jam Buka Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, Rumah Makan Diimbau Pakai Tirai

Riyan Fadli • Selasa, 12 Maret 2024 | 16:54 WIB
Warga saat melakukan aksi penolakan beroperasinya warung remang-remang.
Warga saat melakukan aksi penolakan beroperasinya warung remang-remang.

RADARMAGELANG.ID, Batang – Selama puasa Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi.

Seperti tempat karaoke, panti pijat tradisional dan biliar. Sedangkan rumah makan diberi imbauan khusus.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Yarsono mengatakan pengelolaan usaha selama bulan Ramadan 1445 Hijriah agar senantiasa menyesuaikan, menghormati, menjaga ketertiban dan kondusivitas. 

"Jam operasional pada bulan Ramadan bagi usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar, juga diatur," katanya, Senin (11/3/2024).

Tiga jenis tempat usaha itu harus tutup total sehari-hari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.

Sedangkan jam operasional puasa hari ke empat sampai menjelang lebaran dibatasi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB .

Lalu  pada Lebaran H-3 hingga H+3 juga harus tutup total atau tidak beroperasional. 

Karenanya, seluruh pihak yang terlibat dalam usaha diharapkan selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian. 

Terkait rumah makan, Yarsono menjelaskan tidak ada pembatasan jam operasional.

Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.

"Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan," ujarnya.

Yarsono juga meminta tiap tempat usaha memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan Ramadan 1445 H.

Pengelola objek wisata juga diminta melakukan antisipasi  lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan.

Misalnya menambah rambu-rambu arah menuju daya tarik wisata hingga menambah pengamanan. (yan/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#jam operasional tempat hiburan #diparpora kabupaten batang #pemkab Batang