24 C
Magelang
Friday, 2 June 2023

Rumah Digerebek, Tersangka Pembuat Mercon Kabur

RADARMAGELANG.ID, Magelang –Tim Polres Magelang Kota kembali menyita serbuk bahan baku mercon 100 kilogram. Bahan mercon tersebut disita dari tersangka GDW, 41, dan S, 26, di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.

Bahan mercon tersebut hasil operasi tim Resmob, Kamis (30/3) pukul 00.30. Dalam operasi tersebut, GDW kabur dan saat ini menjadi buron, sedangkan S berhasil diamankan. “Saat kita ke lokasi, tersangka GDW sudah tidak ada di tempat, yang ada hanya S. Mercon-mercon ini kita dapatkan di kandang ayam, sebagian yang masih dalam proses pengerjaan di tempat tidur tersangka GDW,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (30/3).

Baca Juga :  Biksu Menjalani Ritual Pindapata di Jalan Pemuda, Warga Gembira Bisa Berbagi

Yolanda mengatakan, status S ini merupakan teman wanita GDW. Dia biasa membantu meracik dan mencampur bahan mercon tersebut. kemudian menjual petasan ke masyarakat.

Lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan adalah 53 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 centimeter. Kemudian  281 mercon yang terbuat dari kertas yang diisi bahan peledak dengan diameter 8 centimeter, 62 mercon yang terbuat dari kertas yang belum diisi bahan peledak.

Selain itu, obat mercon dalam lima kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram, obat mercon dalam 38 kantong plastik masing-masing 0,25 kilogram. Obat mercon di dalam empat kantong plastik masing-masing beratnya dua kilogram.

Baca Juga :  Aplikasi Srikandi Dukung Surat-menyurat Pemerintahan

Satu kantong plastik belerang seberat lima kilogram, satu kantong plastik belerang seberat dua kilogram. Dan  56 kantong plastik potassium seberat 56 kilogram.

“Total bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi seberat 17 kilogram. Bahan peledak yang belum jadi (potasium, belerang) 63 kilogram, mercon yang sudah diisi obat (siap ledak) berbagai jenis ukuran sebanyak 399 biji,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (rfk/lis)

RADARMAGELANG.ID, Magelang –Tim Polres Magelang Kota kembali menyita serbuk bahan baku mercon 100 kilogram. Bahan mercon tersebut disita dari tersangka GDW, 41, dan S, 26, di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.

Bahan mercon tersebut hasil operasi tim Resmob, Kamis (30/3) pukul 00.30. Dalam operasi tersebut, GDW kabur dan saat ini menjadi buron, sedangkan S berhasil diamankan. “Saat kita ke lokasi, tersangka GDW sudah tidak ada di tempat, yang ada hanya S. Mercon-mercon ini kita dapatkan di kandang ayam, sebagian yang masih dalam proses pengerjaan di tempat tidur tersangka GDW,” jelas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (30/3).

Baca Juga :  Terminal Tidar Magelang Dipadati Pemudik

Yolanda mengatakan, status S ini merupakan teman wanita GDW. Dia biasa membantu meracik dan mencampur bahan mercon tersebut. kemudian menjual petasan ke masyarakat.

Lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan adalah 53 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 centimeter. Kemudian  281 mercon yang terbuat dari kertas yang diisi bahan peledak dengan diameter 8 centimeter, 62 mercon yang terbuat dari kertas yang belum diisi bahan peledak.

Selain itu, obat mercon dalam lima kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram, obat mercon dalam 38 kantong plastik masing-masing 0,25 kilogram. Obat mercon di dalam empat kantong plastik masing-masing beratnya dua kilogram.

- Advertisement -
Baca Juga :  Rosalia Aisyiah Rahmawati, Guru Ngaji Jadi Wisudawan Terbaik Untidar

Satu kantong plastik belerang seberat lima kilogram, satu kantong plastik belerang seberat dua kilogram. Dan  56 kantong plastik potassium seberat 56 kilogram.

“Total bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi seberat 17 kilogram. Bahan peledak yang belum jadi (potasium, belerang) 63 kilogram, mercon yang sudah diisi obat (siap ledak) berbagai jenis ukuran sebanyak 399 biji,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (rfk/lis)

Artikel Terkait

POPULER

TERBARU

Enable Notifications OK No thanks