27.7 C
Magelang
Saturday, 1 April 2023

Prevalensi Perokok Pemula Meningkat

RADARMAGELANG.ID,Magelang – Aturan larangan merokok di ruang publik perlu dipertegas dengan penetapan perda kawasan tanpa rokok (KTR). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Dr. Eva Susanti menambahkan, perda kawasan tanpa rokok sangat diperlukan. Sebagai upaya dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat. Hal itu diungkapkan pada acara Advokasi Kawasan Tanpa Rokok tahun 2023, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Jumat (17/3).

Terlebih dari data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia di atas 10 tahun meningkat. Dari semula 34,2 persen (2007) menjadi 29,3 persen pada tahun 2013 dan pada 2018 menjadi 28,8 persen.

Dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2 persen pada tahun 2013 sebanyak 8,8 persen (2016) menjadi 9,1 persen (2018), dan 10,7 persen di 2019. Termasuk tingginya pengguna rokok elektrik di kalangan anak dan remaja.

Sementara, Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun. Dari 18,3 persen di tahun 2016 menjadi 19,2 persen di tahun 2019.

Sementara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyampaikan, pembuatan perda KTR di daerah tidak perlu surat edaran. Sudah ada PP 109 yang mengatur soal KTR.

- Advertisement -

“Apalagi juga sudah ada surat keputusan bersama dengan Kemenkes, jadi ini sudah cukup menjadi dasar dalam pembuatan perda soal KTR,” terangnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, dalam penyusunan perda KTR harus melibatkan seluruh stakeholder. Seperti petani tembakau, masyarakat tokoh agama, dan pengusaha rokok juga harus diikutsertakan.

“Sebenarnya kita tidak melarang merokok. Namun, mengatur kawasan tanpa rokok. Seperti di tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, sarana kesehatan, dan tempat lainnya yang memang perlu adanya KTR,” jelasnya. (rfk/lis)

 

RADARMAGELANG.ID,Magelang – Aturan larangan merokok di ruang publik perlu dipertegas dengan penetapan perda kawasan tanpa rokok (KTR). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Dr. Eva Susanti menambahkan, perda kawasan tanpa rokok sangat diperlukan. Sebagai upaya dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat. Hal itu diungkapkan pada acara Advokasi Kawasan Tanpa Rokok tahun 2023, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Jumat (17/3).

Terlebih dari data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia di atas 10 tahun meningkat. Dari semula 34,2 persen (2007) menjadi 29,3 persen pada tahun 2013 dan pada 2018 menjadi 28,8 persen.

Dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2 persen pada tahun 2013 sebanyak 8,8 persen (2016) menjadi 9,1 persen (2018), dan 10,7 persen di 2019. Termasuk tingginya pengguna rokok elektrik di kalangan anak dan remaja.

Sementara, Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun. Dari 18,3 persen di tahun 2016 menjadi 19,2 persen di tahun 2019.

Sementara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyampaikan, pembuatan perda KTR di daerah tidak perlu surat edaran. Sudah ada PP 109 yang mengatur soal KTR.

“Apalagi juga sudah ada surat keputusan bersama dengan Kemenkes, jadi ini sudah cukup menjadi dasar dalam pembuatan perda soal KTR,” terangnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, dalam penyusunan perda KTR harus melibatkan seluruh stakeholder. Seperti petani tembakau, masyarakat tokoh agama, dan pengusaha rokok juga harus diikutsertakan.

“Sebenarnya kita tidak melarang merokok. Namun, mengatur kawasan tanpa rokok. Seperti di tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, sarana kesehatan, dan tempat lainnya yang memang perlu adanya KTR,” jelasnya. (rfk/lis)

 

Artikel Terkait

POPULER

Terbaru

Enable Notifications OK No thanks