RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Empat tahun menjadi buronan, pembunuh NTS, 36, warga Pemalang dibekuk polisi. NTS ditangkap karena melakukan pembunuhan kepada Tomi Lerian Hidayat (TLH), 25, warga Rejowinangun utara, Kota Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2019 pukul 22.00 di ruko Harmoni wilayah Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
NTS membunuh TLH karena emosi saat menagih utang Rp 10.500.000. Saat ditagih, korban menjawab dengan kata-kata tidak enak. “Menurut keterangan pelaku, korban ini saat ditagih menjawab la piye Mas nek arep bayar ngopo nek ra bayar ngopo,” jelas kapolresta kepada wartawan saat konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, pelaku juga menyampaikan yang menghamili pacarnya dulu adalah korban. Karena perkataan tersebut tersangka emosi lalu memukulkan gagang cangkul pada kepala dan leher korban. “Menurut keterangan pelaku, sebelum dirinya memukul, korban terlebih dahulu yang melakukan provokasi dengan mendorong pelaku dan melakukan pemukulan terlebih dahulu,” ungkap Ruruh.
Setelah korban terbunuh, NTS pergi ke Jogjakarta. Begitu mendengar korban meninggal, NTS langsung mengantarkan istrinya ke Pati. “Pulang ke rumah orang tua istrinya. Kemudian pelaku kembali ke Magelang untuk memastikan kabar meninggalnya korban ke rekan kerjanya,” terang Ruruh.
NTS lantas ke Jakarta, tanpa tujuan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka di Jakarta bekerja serabutan “Kita berhasil mengamankan tersangka di sekitar Bekasi, saat berada di kosnya. Waktu penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rfk/lis)