Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Lokasi Festival Balon Udara Wonosobo Bertambah, Pengamanan Semakin Diperketat

Sigit Rahmanto • Selasa, 17 Maret 2026 | 17:58 WIB

Rapat koordinasi lintas sektor di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (17/3/2026) yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, panitia, hingga komunitas balon.
Rapat koordinasi lintas sektor di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (17/3/2026) yang dihadiri unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, panitia, hingga komunitas balon.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Jumlah lokasi Festival Balon Udara 2026 di Kabupaten Wonosobo bertambah signifikan.

Dari 16 titik pada tahun lalu, kini menjadi 23 titik. Penambahan ini mendorong aparat kepolisian memperketat pengawasan guna mengantisipasi potensi risiko, terutama terhadap keselamatan penerbangan.

Kesiapan pengamanan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (17/3), yang dihadiri sekitar 70 peserta dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, panitia, hingga komunitas balon.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menegaskan, penggunaan balon udara yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu jalur penerbangan. “Ini momen krusial. Balon liar harus dicegah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Polres Wonosobo telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan patroli terhadap balon liar. Selain itu, panitia dan masyarakat diminta aktif mengedukasi agar tidak ada lagi penerbangan balon tanpa kendali.

Festival balon udara sebagai agenda tahunan, menurut Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo Sri Fatonah Ismangil, terus mengalami dinamika, baik dari sisi jumlah peserta maupun lokasi kegiatan.

Tahun ini, sejumlah wilayah tidak lagi menggelar festival, namun di sisi lain muncul lokasi-lokasi baru.

Puncak acara dijadwalkan berlangsung di Alun-alun Wonosobo pada 29 Maret 2026, dengan partisipasi sekitar 40 hingga 45 balon udara.

Dari aspek perizinan, panitia disebut telah mengantongi izin keramaian serta rekomendasi dari sejumlah instansi terkait, termasuk otoritas penerbangan. Panitia juga diwajibkan melaporkan kegiatan setiap hari selama festival berlangsung.

Kasat Intelkam Polres Wonosobo AKP H.M. Nurhasan menegaskan, balon udara dalam kegiatan budaya wajib diterbangkan secara tertambat.

Balon harus diikat minimal dengan tiga tali, tidak mengandung bahan berbahaya, dan diterbangkan di lokasi yang aman.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan Festival Balon Udara 2026 tersebar di berbagai wilayah, mulai 22 hingga 29 Maret, dengan puncak kegiatan dipusatkan di Alun-alun Wonosobo.

Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam penyelenggaraan festival.

“Ini tanggung jawab bersama. Semua harus satu visi agar kegiatan aman,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan penerbangan balon udara, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan dan penertiban balon liar. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Festival Balon Udara #Dishub #Kapolres Wonosobo #AKBP M Kasim Akbar Bantilan #sri fatonah ismangil #disparbud wonosobo