Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pelaku Perundungan Video Viral Siswi SMP di Ngadirejo Temanggung, Dikenai Sanksi Wajib Lapor

Addin Alfath • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dan Polres setempat mengkampanyekan stop perundungan. Sebab, bullying sangat merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Agus Sujarwo mengatakan, semua pihak perlu berperan untuk kampanyekan stop perundungan atau stop bullying, terutama di sekolah.

Korban perundungan akan menderita sakit mental, psikis ataupun secara fisik.

Dibutuhkan waktu lama untuk pemulihan agar bisa kembali produktif dalam kehidupan.

"Bagi anak-anak jika tidak ada upaya pemulihan bisa berdampak bagi masa depan," kata Agus yang juga menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung.

Menurutnya, pemkab terus mengkampanyekan stop perundungan ini melalui berbagai acara, terutama di sekolah-sekolah.

Dia mengimbau, jangan sampai terjadi bullying kembali di Temanggung, apalagi terduga pelaku dan korban adalah anak-anak sekolah.

Senada, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kasus perundungan harus dihentikan.

Polres Temanggung turut menggencarkan stop bullying di sekolah, maupun di masyarakat.

Sebab, perundungan pada anak sangat merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku.

"Kerugian bagi diri pelaku, yakni akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Dia menyebutkan, sosialisasi bahaya perundungan tidak hanya di sekolah-sekolah, namun juga di setiap pertemuan dan acara yang digelar masyarakat yang dihadiri polisi.

Bhabinkamtibmas juga terlibat aktif dalam stop bullying ini.

Saat ini pihaknya sedang menangani kasus perundungan siswi SMP di Ngadirejo. Satu terduga pelaku wajib lapor, dan tidak ditahan.

"Motif perundungan, karena terduga pelaku cemburu kekasihnya berkomunikasi dengan korban," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, saat penganiayaan ada saksi yang merekam dan menyebarkannya di media sosial.

Orang tua korban yang tidak terima, melapor ke polisi.(din/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#perundungan #Agus Sujarwo #Ngadirejo #wajib lapor #AKP Tri Afandi #SMP #Kabupaten Temanggung