RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Polres Temanggung menangkap pencuri sepeda motor. Tersangka tertangkap setelah rekannya memposting untuk menjual motor hasil curian melalui Facebook.
Tersangka berinisial AMA, 27, warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Kasi Humas AKP Ari F.S menjelaskan, pelaku mencuri motor saat bermain di rumah saudara di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung. Melihat sebuah motor yang terparkir, dia mengecek apakah dikunci stang atau tidak dengan menggoyangkan stang motor tersebut. Dari situ, dia mengetahui bahwa motor tidak terkunci stang dan membawa motor pergi.
“Tersangka membawa pergi menuju ke arah Magelang. Yaitu ke rumah simbah tersangka di Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (16/3/2023).
Kemudian, pada Jumat (10/2), tersangka membawa motor curian tersebut ke Jogjakarta. Di sana, dia bertemu temannya berinisial F untuk membantu menjual motor tersebut. Temannnya kemudian memposting motor di Facebook.
Terpisah, korban melihat postingan tersebut, korban penasaran apakah motor tersebut adalah miliknya yang hilang. Sehingga, korban mengeceknya dengan menjadi pembeli.
Selanjutnya, calon pembeli motor dan pelaku beserta temannya bertemu di depan sebuah minimarket di Tajem, Sleman, Jogjakarta. Tersangka masuk minimarket dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenali.
“Tersangka bertanya, “Mas, yang akan beli motor?” dan dijawab “iya”, kemudian tersangka mengajak ke sebuah toko kaca film. Orang tersebut melihat sepeda motor dan mengecek nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian terjadi kesepakatan bahwa motor akan dibeli,” terangnya.
Calon pembeli meminta untuk melakukan pembayaran secara transfer, dan minta waktu untuk mencari mesin ATM. Namun, setelah sampai di ATM, ternyata calon pembeli beralasan dan meminta tersangka untuk menunggu. “Calon pembeli kemudian melapor ke Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta. Pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polres Temanggung,” katanya.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. AMA mengaku baru pertama kali ini mencuri. Dia mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. (din/lis)