RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena desa paling dekat dengan masyarakat. Kualitas tata kelola pemerintahan desa akan berpengaruh terhadap kemudahan pelayanan.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan hal itu dalam forum grup diskusi (FGD) Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi di Desa, Kamis, (29/10/2026), di Pendopo Selatan.
“Reformasi birokrasi desa menjadi penting, bukan sekadar untuk memenuhi kelengkapan administrasi, melainkan untuk memperbaiki cara kerja, tata kelola, dan kualitas pelayanan kepada warga,”papar Afif.
Reformasi birokrasi perlu diwujudkan melalui perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran yang akuntabel, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Bupati mengingatkan setiap desa memiliki karakteristik, potensi, serta kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang berbeda.
Karena itu, penerapan reformasi birokrasi harus dilakukan secara bertahap dan realistis, sesuai kewenangan serta kemampuan masing-masing desa.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kerja Sama Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Zanariah menyampaikan reformasi birokrasi desa merupakan bagian penting dari transformasi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin profesional, efektif, adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tengah menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Desa Tahun 2026–2045 sebagai kerangka strategis yang akan memberikan arah, sasaran, prinsip, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi desa secara nasional.
Proses penyusunan tersebut membutuhkan masukan dari pemerintah daerah dan desa agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
“Reformasi ini bukan semata-mata berkaitan dengan penataan administrasi saja, tapi juga perubahan cara kerja, pola pikir, budaya organisasi, serta kualitas pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Zanariah.
Ia menekankan keberhasilan pemerintahan desa tidak cukup diukur dari terlaksananya program atau terserapnya anggaran.
Setiap perencanaan, penganggaran, dan kegiatan harus memiliki keterkaitan dengan tujuan pembangunan serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya reformasi birokrasi desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo