Penting LIndungi Data Pribadi, Kelalaian Bisa Picu Kebocoran Data

Radar Magelang • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:16 WIB
Diskominfo Wonosobo mengadakan kegiatan peningkatan kesadaran pelindungan data pribadi bagi pimpinan perangkat daerah, Senin (26/10/2026) di Kencana Ballroom Aroma Resto. (Dok Diskominfo Wonosobo)
Diskominfo Wonosobo mengadakan kegiatan peningkatan kesadaran pelindungan data pribadi bagi pimpinan perangkat daerah, Senin (26/10/2026) di Kencana Ballroom Aroma Resto. (Dok Diskominfo Wonosobo)  

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo mengadakan kegiatan peningkatan kesadaran pelindungan data pribadi bagi pimpinan perangkat daerah.

Acara yang berlangsung Senin (26/10/2026) di Kencana Ballroom Aroma Resto ini untuk memperkuat perlindungan data pribadi yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan transformasi digital pemerintah harus dibarengi dengan kemampuan melindungi data masyarakat. 

 Bupati mengingatkan ancaman terhadap data pribadi tidak selalu bermula dari serangan siber yang kompleks. Kebocoran dapat terjadi akibat kelalaian sederhana.

Ia mencontohkan dokumen yang memuat NIK dipublikasikan tanpa penyamaran, berkas warga dibagikan melalui grup percakapan yang tidak semestinya.

Kemudian, dokumen fisik tidak dikelola dengan baik, hingga hak akses pegawai yang tidak segera dicabut ketika berpindah tugas.

Karena itu, Afif meminta setiap pimpinan perangkat daerah menerjemahkannya dalam langkah nyata di unit kerjanya.

 Antara lain memetakan data pribadi yang dikelola, membatasi penggunaan data sesuai kebutuhan, menetapkan petugas pelindungan data pribadi.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Rindy, S.Kom., MTI,  menekankan pelindungan data pribadi harus diterapkan sebagai praktik nyata dalam seluruh proses bisnis organisasi.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan setiap instansi adalah mengenali data apa yang dimiliki dan diproses, siapa saja pihak yang terlibat, untuk tujuan apa data digunakan. Serta bagaimana data bergerak dari satu pihak ke pihak lainnya.

Dalam ekosistem pelindungan data pribadi terdapat pihak yang berperan sebagai subjek data, pengendali data, maupun prosesor data. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dipahami secara jelas.

Rindy juga menyoroti pentingnya pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP/DPO) dalam membantu organisasi memastikan kepatuhan.

PPDP berperan memberikan informasi dan saran, memantau kepatuhan, memberikan masukan dalam penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menjadi narahubung terkait pelaksanaan PDP.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi menegaskan kegiatan tersebut tidak diarahkan sekadar untuk menambah pemahaman peserta, tetapi menjadi titik awal percepatan implementasi pelindungan data pribadi di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pemkab Wonosobo sebelumnya telah menetapkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 500.12.10/258/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelindungan Data Pribadi dan Unit Pengendali Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Tim tersebut dibentuk untuk mengoordinasikan upaya PDP lintas perangkat daerah, melakukan sosialisasi dan pembinaan teknis, membantu penyusunan kebijakan dan SOP, mendukung penanganan insiden, serta memantau tingkat kepatuhan masing-masing unit.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya urusan Diskominfo atau pengelola teknologi informasi. Setiap instansi yang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, atau membagikan data pribadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan data tersebut diproses dengan aman dan sesuai ketentuan,” paparnya. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
pelindungan data pribadi serangan siber Diskominfo wonosobo khristiana dhewi