RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali membongkar jaringan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial C, 30, warga Wonosobo, tak berkutik saat diringkus petugas di pinggir jalan raya Kecamatan Kalikajar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu siap pakai dengan berat bruto total 3,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (6/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.
Petugas akhirnya bergerak dan menyergap tersangka pada Jumat (18/9/2026) lalu sekitar pukul 21.30.
Baca Juga: Polresta Magelang Bongkar 10 Kasus Narkoba, Amankan 31 Ribu Pil Koplo, Sabu, dan Tembakau Sintetis
"Saat kami lakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip kecil. Total berat brutonya mencapai 3,8 gram," terang Teguh saat gelar perkara, Selasa (6/10/2026).
Selain barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Di antaranya satu unit ponsel beserta kartu SIM yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan untuk mengemas sabu.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong konvensional. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, C memesan barang haram tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Setelah terjadi kesepakatan, penjual memberikan petunjuk lokasi pengambilan barang yang telah ditentukan di area Kecamatan Kalikajar.
"Keterangan awal tersangka mengaku sabu tersebut hendak dikonsumsi sendiri. Namun, sebelum sempat digunakan, yang bersangkutan sudah lebih dulu kami amankan," tegasnya.
Saat ini C telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok utama serta jaringan yang terhubung dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026. C terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo