Ayah Cabuli Anak Kandung Berulangkali, Terungkap Setelah Korban Bercerita pada Ibunya

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:08 WIB
Kasatreskrim Polres Wonosobo dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan anak kandung. (Istimewa)
Kasatreskrim Polres Wonosobo dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan anak kandung. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Kejahatan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang Kabupaten Wonosobo.

Pria berinisial S, 53, tega menggauli anak kandungnya hingga berulang kali.

Aksi bejat warga Kecamatan Wadaslintang itu kini berujung di jeruji besi setelah diringkus Satreskrim Polres Wonosobo.

Tersangka S ditangkap oleh jajaran Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan di Demak, Salah Satu Korban Siswi Kelas 3 SD sampai Melahirkan

Aksi bejat tersangka disinyalir telah berlangsung sejak 2022 dan kembali terulang pada 9 Juli 2026 di kediaman mereka.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban membongkar perbuatan sang ayah kepada ibunya pada 13 Agustus 2026.

Saat berada di dapur rumah, korban yang masih berusia 13 tahun ini menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya ketika sang ibu sedang tidak ada di rumah.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban.

 Setelah kami lakukan pendalaman dan mengantongi alat bukti yang cukup, status S kami naikkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan," ujar AKP Arif Kristiawan saat gelar konfrensi pers, Kamis (1/10/2026).

Mendengar pengakuan pilu sang anak, ibu korban berunding dengan pihak keluarga sebelum akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.

Dari hasil penyidikan awal, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kedekatan hubungan keluarga.

 Korban diseret secara paksa ke dalam kamar sebelum tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti sah termasuk pakaian serta dokumen identitas korban, petugas mengamankan tersangka S pada 18 September 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Arif menegaskan, kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap pelindungan serta pemulihan psikologis korban.

Identitas korban dirahasiakan ketat sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
perkosaan ayah cabuli anak kandung Polres Wonosobo wadaslintang