RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Pelarian AF, 25, pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di jalanan, berakhir di tangan kepolisian.
Warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Sapuran setelah nomor polisi kendaraan yang digunakannya berhasil diidentifikasi oleh korban dan saksi.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi di jalan umum wilayah Dusun Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, pada Jumat (21/8/2026) pukul 13.15.
Saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang berboncengan motor bersama rekannya melintasi jalanan yang relatif sepi.
Tanpa diduga, AF yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung mendekati dan memepet kendaraan korban.
Dalam posisi sejajar, pelaku secara tiba-tiba menyentuh bagian sensitif tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kiri, lalu tancap gas melarikan diri.
Tindakan pelaku membuat korban terkejut hingga hampir kehilangan keseimbangan.
Korban dan saksi sempat berupaya mengejar sambil meminta bantuan warga sekitar, namun pelaku menghilang cepat.
Beruntung, korban dan saksi cermat mengingat detail kendaraan pelaku, termasuk nomor polisi R 3650 DAD.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengonfirmasi, petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
"Dari informasi tersebut, tim melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan terduga pelaku," ujar AKP Arif.
Petugas menelusuri pemilik kendaraan bernopol tersebut. Hasil pendalaman mengarah pada seorang pekerja koperasi keliling yang berkantor di rumah kontrakan di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam bergerak cepat ke lokasi sasaran.
Di tempat tersebut, petugas mendapati sepeda motor Honda warna hitam variasi merah bernopol R 3650 DAD terparkir.
Polisi juga menemukan AF di dalam rumah kontrakan tersebut dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya sepeda motor Honda beserta kunci kontak, satu helm abu-abu berkaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Untuk menjaga privasi korban yang masih anak-anak, Polres Wonosobo merahasiakan identitas korban dan saksi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo