KPM Bansos Wonosobo yang Dibekukan Bisa Ajukan Klarifikasi

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:00 WIB
Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Hari Fetty Hartati. (Istimewa)
Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Hari Fetty Hartati. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Wonosobo yang terancam kehilangan hak bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi transaksi judi online (judol) bisa ajukan hak keberatan.

Pemkab Wonosobo membuka ruang sanggah melalui mekanisme klarifikasi di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo mencatat, sebanyak 7.507 KPM masuk dalam daftar indikasi transaksi judol.

Baca Juga: Terindikasi Judi Online, 7.507 KPM Wonosobo Dibekukan

Kendati demikian, status indikasi tersebut tidak serta-merta memvonis penerima bantuan secara sepihak.

Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Hari Fetty Hartati menegaskan, indikasi dari sistem pusat belum tentu membuktikan KPM bersangkutan secara langsung melakukan judi online.

Mencegah potensi salah sasaran, penanganan usulan klarifikasi kini dikebut setiap hari.

"Status terindikasi bukan berarti otomatis membuktikan seseorang melakukan judi online," kata Hari Fetty, Senin (21/9/2026). 

Untuk mengajukan sanggahan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol diminta langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas akan mengecek status data penerima melalui aplikasi SIKS-NG.

Proses sanggah memerlukan dokumen administrasi dasar berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dokumen pendukung tersebut nantinya diunggah ke sistem untuk diverifikasi oleh Dinsos PMD Wonosobo sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Sejauh ini, respons masyarakat terbilang tinggi. Dinsos PMD mencatat rata-rata 466 usulan klarifikasi bansos berproses setiap hari.

Mengenai durasi pemulihan status penerima, pihak daerah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pemutakhiran data di tingkat pusat.

Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Dinsos PMD Wonosobo mengimbau warga agar ekstra ketat menjaga kerahasiaan data pribadi.

Seperti NIK, nomor rekening, hingga fisik kartu bantuan agar tidak disalahgunakan pihak lain. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
KPM dibekukan bansos