RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Aksi pencurian sapi bernilai puluhan juta rupiah di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, berakhir dramatis.
Mobil operasional yang digunakan kawanan pelaku terguling usai menghantam tumpukan batu saat dikejar warga.
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak berhasil digulung tim gabungan Unit Reskrim Polsek Leksono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo.
Seorang pria berinisial S, 58, warga Kecamatan Leksono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Aksi pencurian tersebut dilancarkan pada Minggu dini hari (13/9/2026) lalu pukul 01.30 di kandang sapi milik warga Desa Jonggolsari, Leksono. Tersangka menyasar lokasi saat situasi pemukiman sedang sepi.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah merusak gembok pintu kandang menggunakan alat keras.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan sapi dari dalam dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan," kata AKP Arif Kristiawan saat gelar pers rilis, Selasa (22/9).
Dua saksi yang sedang melintas mencurigai keberadaan mobil Suzuki Futura warna hitam yang terparkir tak jauh dari lokasi kandang.
Saat dicek lebih dekat, saksi mendapati sapi jantan milik korban dituntun berada tepat di samping mobil tersebut.
Begitu sadar aksinya tepergok, pengemudi mobil langsung tancap gas berkecepatan tinggi melarikan diri ke arah Dusun Manggisan.
Pengejaran dramatis pun tak terhindarkan. Saksi membuntutinya menggunakan sepeda motor sembari berteriak meminta bantuan warga.
Bahkan, mobil pelaku sempat nyaris menabrak warga lain yang datang dari arah berlawanan.
Pelarian pencuri terhenti secara tragis. Saat melaju kencang di jalanan desa yang sempit, mobil pelaku hilang kendali lalu menghantam tumpukan batu di pinggir jalan hingga terguling.
Dua orang dari dalam mobil yang ringsek berhasil merayap keluar dan melarikan diri membelah kegelapan malam ke area perkebunan salak di sekitar lokasi kejadian.
Petugas Polsek Leksono dan Satreskrim Polres Wonosobo yang menerima laporan warga langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
Selain menyita satu unit mobil Suzuki Futura hitam yang terguling, polisi berhasil mendokumentasikan barang bukti berupa telepon seluler, tas, kartu identitas, perlengkapan kendaraan, serta mengembalikan satu ekor sapi jantan milik korban.
Dari hasil penyelidikan cepat dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka S.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polsek Leksono dan Resmob Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang melarikan diri," tegas AKP Arif. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo