RADARMAGELANG.ID, Wonosobo —Sebanyak 7.507 keluarga penerima manfaat (KPM) di Wonosobo mendadak dinonaktifkan sementara dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Lantaran terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Keputusan penonaktifan sementara ini merupakan buntut dari pemadanan data nasional.
Pemerintah pusat mencocokkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial dengan temuan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Hari Fetty Hartati membenarkan langkah penertiban tersebut.
Menurutnya, pemutakhiran data secara masif ini bertujuan agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
"Status terindikasi ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk pemutakhiran dan penertiban data penerima bantuan sosial," ujar Fetty, Senin (21/9/2026).
Data per 17 September 2026 mencatat, temuan 7.507 KPM bermasalah tersebut tersebar merata di 15 kecamatan se-Kabupaten Wonosobo.
Seluruh penerima yang terdampak berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Kecamatan Kepil menjadi wilayah dengan angka indikasi tertinggi, yakni mencapai 1.124 KPM.
Posisi berikutnya disusul Kecamatan Sapuran dengan 767 KPM dan Kecamatan Kertek sebanyak 636 KPM.
Sementara itu, Kecamatan Sukoharjo mencatatkan angka terendah dengan 264 KPM.
Kendati demikian, Fetty menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik secara berlebihan.
Status terindikasi dari PPATK tidak serta-merta membuktikan secara mutlak bahwa KPM bersangkutan aktif bermain judi online.
Masih ada ruang sanggah bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Dinsos PMD Wonosobo saat ini membuka mekanisme klarifikasi dan verifikasi faktual di lapangan.
Data penerima bansos masih sangat dinamis dan berpotensi berubah sesuai hasil penyisiran ulang.
"Status terindikasi bukan berarti otomatis membuktikan seseorang melakukan judi online.
Bagi KPM yang merasa ada ketidaksesuaian data, kami minta segera melapor dan melakukan pengecekan agar bisa diproses klarifikasinya," tegasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo