Tim Gabungan Lakukan Razia Barang Kena Cukai di Wonosobo, Termukan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 23:09 WIB
Tim gabungan mengadakan operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong dan pedagang eceran, kemarin (10/9/2026) di Wonosobo. (Istimewa)
Tim gabungan mengadakan operasi rokok ilegal di sejumlah toko kelontong dan pedagang eceran, kemarin (10/9/2026) di Wonosobo. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Tim gabungan kembali mengadakan operasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal kemarin (10/9/2026).

Operasi yang menyasar sejumlah lokasi di wilayah Wonosobo ini mengamankan sedikitnya 113 bungkus atau setara dengan 2.188 batang rokok ilegal.

Langkah tegas ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori mengungkapkan penertiban ini difokuskan pada pedagang eceran maupun toko kelontong yang disinyalir masih menyimpan atau menjual produk tembakau tanpa melekat pita cukai legal.

"Dalam penelusuran, petugas mendapati total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan mencapai 2.188 batang.

Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut," jelas Rame.

Tidak sekadar penyitaan, jajaran petugas di lapangan turut mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi langsung.

Baca Juga: Pemurnian Tembakau Didukung DBHCHT : Sobo, Markotop, dan Jatong Varietas Unggulan Wonosobo

Para pemilik toko diberikan pemahaman teknis mengenai tata cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Serta dampak risiko hukum yang mengintai apabila nekat memperjualbelikannya.

Rame menyampaikan, penindakan di lapangan selaras dengan upaya edukasi pencegahan agar kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha makin meningkat.

Sebab, peredaran rokok ilegal berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai.

"Padahal, alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Ia menambahkan, Pemkab Wonosobo bersama jajaran aparat penegak hukum dan Bea Cukai akan terus konsisten mengawasi jalur distribusi produk tembakau ilegal demi mewujudkan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

"Partisipasi publik sangat kami harapkan. Jika mendapati aktivitas pendistribusian atau penjualan rokok ilegal di wilayahnya, mohon tidak ragu untuk memberikan informasi kepada petugas," imbaunya.

Semua barang bukti rokok illegal tersebut telah dilimpahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
saptol PP DBHCHT razia rokok ilegal bea cukai tim gabungan