Penggerebekan Bedeng di Kalianget Wonosobo Bongkar Peredaran Obat Keras, Satu Tersangka Warga Aceh Diamankan

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:26 WIB
Rumah sederhana yang diduga menjadi tempat jual beli obat keras di kawasan Kalianget, Wonosobo. (Istimewa)
Rumah sederhana yang diduga menjadi tempat jual beli obat keras di kawasan Kalianget, Wonosobo. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo - Satresnarkoba Polres Wonosobo mendalami kasus dugaan peredaran obat keras dan psikotropika.

Pengungkapan ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Banser dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ranting Kalianget di gubuk sederhana di Jalan Kyai Haji Hasyim Asyari, Kampung Argopeni, Kelurahan Kalianget, Jumat (4/9/2026) malam spukul 22.00 WIB.

Dalam aksi penertiban tersebut, warga mengamankan pria berinisial MHS, 29, asal Provinsi Aceh, yang diduga kuat merintis jaringan peredaran obat terlarang di Wonosobo.

Penggerebekan bedeng berukuran 2x3 meter di dekat kandang entok kawasan perkebunan itu dipicu keresahan masyarakat.

Warga kerap melihat sejumlah pemuda termasuk pelajar keluar masuk area tersebut selama dua bulan terakhir.

"Di Kalianget ini beredar informasi dari masyarakat mengenai pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku tidak melawan dan mengakui barang bukti di lokasi," ujar Ketua Ansor Ranting Kalianget Kurniadi saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Per Juni Tembus 16 Kasus, Pemkab Wonosobo Perangi Narkoba Gandeng Masjid dan Organisasi Keagamaan

Usai ditangkap di lokasi kejadian yang belakangan diketahui merupakan rumah kontrakan di wilayah Dukuh Sejaten, Kelurahan Kejiwan, MHS langsung diserahkan ke Polres Wonosobo.

Dari tangan tersangka, diamankan 32 butir psikotropika, 1.430 butir obat keras (daftar G), telepon seluler iPhone 14, uang tunai Rp360 ribu hasil penjualan, serta dua bilah senjata tajam jenis badik dan celurit.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif membendung peredaran barang terlarang.

Ia menegaskan, saat ini penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan untuk mengusut tuntas jaringan penyebaran obat keras tersebut.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti. Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Teguh. 

Penyidik membidik sosok penyuplai obat yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MHS dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
bedeng satresnarkoba wonosobo penggerebekan gp ansor obat keras