RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Wonosobo memasuki babak baru.
Hingga batas akhir pendaftaran pada 21 Agustus lalu, tercatat 490 bakal calon kepala desa (balon kades) resmi mendaftarkan diri untuk berlaga di 166 desa.
Meski demikian, kontestasi politik tingkat desa ini masih diwarnai persoalan minimnya pendaftar di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, terdapat delapan desa yang belum memenuhi kuota minimal dua balon kades.
Bahkan, sebagian di antaranya belum mengantongi pendaftar sama sekali.
Baca Juga: Ratusan Formasi Perangkat Desa Kosong, Pemkab Wonosobo Godok Perda Baru
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DinsosPMD Kabupaten Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, mengungkapkan seluruh berkas dari 490 pendaftar telah melewati tahapan verifikasi dan validasi oleh panitia tingkat desa pada 24–28 Agustus.
"Tercatat ada 490 pendaftar hingga penutupan. Namun, hasil pemetaan menunjukkan masih ada delapan desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang," ujar Heni, Senin (31/8/2026).
Desa-desa yang masih sepi peminat tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
Di antaranya Desa Ngasinan (Kaliwiro), Desa Kaliputih (Selomerto), Desa Sudungdewo (Kertek), Desa Butuh Kidul (Kalikajar), Desa Lengkong (Garung), Desa Mergosari (Sukoharjo), serta Desa Kalipuru dan Desa Kaliwuluh (Kepil).
Untuk mengantisipasi kekosongan calon, Dinsos PMD membuka masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama hingga 15 September.
Langkah ini diambil sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Heni menjelaskan, jika hingga batas perpanjangan pertama belum juga terpenuhi, panitia akan membuka perpanjangan tahap kedua selama 10 hari.
Apabila usai perpanjangan kedua tetap hanya ada calon tunggal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia akan menggelar musyawarah untuk menentukan arah Pilkades.
"Musyawarah tersebut akan memutuskan apakah pilkades dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong atau tidak. Jika tidak disepakati, bupati berwenang mengangkat penjabat (Pj) kepala desa dari unsur ASN," tegasnya.
Adapun bagi desa-desa yang telah memenuhi syarat minimal calon, tahapan akan langsung berlanjut ke penetapan calon resmi dan pengundian nomor urut. Hari pemungutan suara Pilkades Serentak Wonosobo dijadwalkan pada 25 November 2026.
Heni mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini dengan menjaga kondusivitas wilayah.
"Pilihan boleh beda, tapi suasana kondusif harus tetap dijaga. Mari sukseskan pilkades ini dengan aman, damai, dan tanpa konflik," pungkasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo