RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Ratusan posisi perangkat desa di Kabupaten Wonosobo hingga kini masih kosong.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo mencatat, setidaknya ada 240 formasi perangkat desa yang mengalami kekosongan dan tersebar di hampir seluruh wilayah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Siti Sri Heni Setyowati mengatakan, peta kekosongan jabatan terjadi hampir merata dengan jumlah yang bervariasi di tiap desa.
"Jabatan perangkat desa yang kosong di Wonosobo masih banyak, kurang lebih ada 240-an formasi. Petanya ya hampir semua desa, ada yang kosong satu posisi, ada juga yang lebih," ujarnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa baru pada tahun depan sebagai payung hukum pengisian jabatan.
Langkah penyusunan regulasi ini diambil lantaran adanya transisi aturan mendasar, yakni imbas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika sebelumnya kepala desa (kades) memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kini mekanismenya berubah. Proses pengisian harus melalui usulan dan rekomendasi resmi hingga ke tingkat bupati.
"Kalau sekarang harus ada rekomendasi, mengusulkan ke bupati. Makanya tahun depan Insya Allah kita susun perda perangkat desa yang baru agar relevan dengan aturan pusat. Sambil regulasi berproses, semoga tahun depan pengisian formasi sudah bisa dimulai," terangnya.
Meski diterpa kekosongan ratusan personel, Heni memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu.
Sejumlah desa menyiasati keterbatasan SDM tersebut dengan memberdayakan tenaga bantu.
"Untuk sementara, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal karena dibantu teman-teman tenaga pendukung di desa," pungkas Heni. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo