Bupati Wonosobo Minta Regulasi Fokus Jawab Permasalahan Rakyat: Jangan Sekadar Kejar Kuantitas

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Bupati (Propemperbup) Tahun 2027 serta Evaluasi Propemperbup 2026 di Hotel The Rich Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).(Istimewa)
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Bupati (Propemperbup) Tahun 2027 serta Evaluasi Propemperbup 2026 di Hotel The Rich Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).(Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Pemkab Wonosobo memperketat penyusunan produk hukum daerah.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan pembentukan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) tidak boleh sekadar mengejar kuantitas atau pemenuhan formalitas administrasi semata.

Hal itu ditegaskan Afif saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Peraturan Bupati (Propemperbup) Tahun 2027 serta Evaluasi Propemperbup 2026 di Hotel The Rich Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia menekankan setiap regulasi yang diusulkan wajib berpatokan pada data riil serta menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.

Baca Juga: Susun Regulasi Telekomunikasi, Diskominfo Wonosobo Gelar Public Hearing Jaring Masukan Warga

Selain itu, payung hukum yang dirancang harus selaras dengan arah RPJMD Kabupaten Wonosobo 2025–2029 dan memperhitungkan kesiapan fiskal hingga SDM pelaksana.

"Jangan sampai kita memiliki peraturan yang secara yuridis lengkap, tetapi tidak menjawab prioritas pembangunan. Jangan sampai justru menambah beban administrasi, sementara persoalan masyarakat belum terselesaikan," tegas Afif di depan sekitar 60 kepala perangkat daerah dan ASN Pemkab Wonosobo.

Bupati juga menyentil tren pengajuan Perbup di luar perencanaan resmi. Menurutnya, klausul "diperlukan sebagai dasar hukum" tidak bisa terus dijadikan alasan untuk menerbitkan aturan instan tanpa kesiapan yang matang.

Pengecualian hanya berlaku untuk situasi mendesak, bukan dijadikan kebiasaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo Agus Hermawan memaparkan capaian penyusunan regulasi sepanjang tahun ini.

Dari total 16 usulan Propemperda 2026, sebanyak 11 rancangan telah masuk tahap pembahasan, sementara 5 usulan, terdiri dari 1 usulan eksekutif dan 4 inisiatif DPRD yang belum tersentuh.

Sedangkan untuk Propemperbup, dari 96 usulan yang masuk, baru 12 Perbup yang berhasil diselesaikan dan diundangkan.

Sebanyak 41 usulan masih bergulir dalam proses pembahasan maupun harmonisasi, dan 43 usulan sisanya belum diajukan.

Agus berharap evaluasi bersama Kanwil Kemenkumham Jateng dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng ini bisa menjadikan perencanaan regulasi 2027 jauh lebih selektif dan realistis. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
peraturan bupati (perbup) propemperda perda BUpati Wonosobo afif Nurhidayat