RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Sepandai-pandainya merencanakan kejahatan, aksi AR, 53, akhirnya berujung di jeruji besi.
Mantan Manajer SPBU Selokromo periode 2006–2009 itu menyerahkan diri setelah menjadi dalang aksi perampokan di bekas tempat kerjanya.
Dari tangan komplotannya, Satreskrim Polres Wonosobo menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta barang bukti senilai Rp 467,8 juta.
Berbekal pengalamannya memahami situasi serta seluk-beluk denah lokasi, AR menyusun skenario eksekusi hingga rencana penghilangan barang bukti.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu dilancarkan pada Minggu malam (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU yang terletak di Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono.
Setelah kasus dilaporkan ke Mapolres Wonosobo pada 10 Agustus 2026, perburuan dilancarkan. Merasa ruang geraknya makin sempit, AR memutuskan menyerahkan diri pada Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Gasak Rp 700 Juta, Empat Perampok SPBU Selokromo Wonosobo Diringkus
Dari tangan AR, petugas menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 260,4 juta beserta dua unit mobil, yakni Toyota Vios dan Honda HR-V, yang digunakan dalam rangkaian aksi penjarahan tersebut.
Pengembangan penyidikan mengarahkan petugas ke kediaman tersangka lain berinisial RAT. Penggeledahan di rumah RAT membuahkan hasil signifikan.
Penyidik menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver beserta peluru kaliber PL22.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengonfirmasi bahwa penemuan senpi rakitan menjadi temuan vital untuk mengurai jaringan dan alur aksi kejahatan komplotan ini.
"Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," terang AKP Arif Kristiawan.
Upaya komplotan ini menyapu bersih jejak kejahatan juga berhasil diendus polisi. Petugas menemukan sisa-sisa pembakaran barang bukti di area jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Di lokasi tersebut, sisa wadah Digital Video Recorder (DVR) CCTV dan resleting rompi atau jaket pelaku ditemukan dalam kondisi hangus.
Hingga Selasa (18/8/2026), total uang tunai hasil perampokan yang diamankan menyentuh angka Rp 408,7 juta.
Penyidik juga menyita sejumlah aset belanja hasil kejahatan senilai Rp 59,1 juta, meliputi sepeda motor Yamaha NMax, Honda BeAT, tiga unit ponsel, serta sepatu. Total keseluruhan barang bukti yang disita bernilai Rp 467,843 juta.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial AD serta penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tambah Arif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AR dan komplotannya kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo