Susun Regulasi Telekomunikasi, Diskominfo Wonosobo Gelar Public Hearing Jaring Masukan Warga

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Rapat dengar pendapat yang diadakan Diskominfo Wonosobo  di Ruang Mangoen Kusumo Setda, Senin (10/8/2026). (Diskominfo Wonosobo for Jawa Pos Radar Magelang)
Rapat dengar pendapat yang diadakan Diskominfo Wonosobo di Ruang Mangoen Kusumo Setda, Senin (10/8/2026). (Diskominfo Wonosobo for Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo —Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo mengadakan public hearing atau Rapat Dengar Pendapat Publik.  

Public hearing untuk memperoleh masukan, saran, serta pertimbangan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. 

Kegiatan diikuti berbagai unsur terkait, baik secara luring maupun daring.  Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyatno mengatakan kualitas sebuah kebijakan akan terlihat ketika kebijakan tersebut diterapkan dan memberikan dampak pada masyarakat.

Ia menambahkan, regulasi mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi memiliki dimensi yang cukup luas karena bersinggungan dengan perkembangan teknologi, pemanfaatan ruang, estetika wilayah, keselamatan masyarakat, kepastian investasi hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses komunikasi yang semakin tinggi.

Baca Juga: Pantau Kepadatan, Diskominfo Wonosobo Pasang 35 Kamera Pengawas Dapat Diakses Langsung Masyarakat

“Harapannya, Raperda ini mampu menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan.

Di satu sisi kita membutuhkan percepatan transformasi digital dan konektivitas yang semakin baik, tetapi di sisi lain harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, estetika, tata ruang dan kepentingan masyarakat,” katanya, kemarin (10/8/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan penyusunan raperda dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan konektivitas yang semakin pesat.

“Infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat saat ini tidak hanya menara telekomunikasi.

Ada fiber optik, micro cell pole, saluran jaringan utilitas terpadu dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif,” jelas Khristiana.

Ia menyampaikan, kebutuhan terhadap internet yang cepat dan stabil telah mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah.

Perkembangan tersebut perlu diikuti dengan pengaturan yang mampu menjaga agar pembangunan tetap tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
public hearing Raperda telekomunikasi jaring masukan warga Diskominfo wonosobo khristiana dhewi