RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait dugaan penimbunan kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Langkah hukum berupa penggeledahan hingga potensi penetapan tersangka terhadap oknum pendamping PKH diserahkan sepenuhnya kepada Korps Adhyaksa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan pemkab menghormati seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo.
Pihaknya meyakini aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pemerintah daerah tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum. Kami persilakan prosesnya berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan dan SOP yang ada di lembaga kejaksaan," ujar Andang saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Andang meyakini kejaksaan maupun kepolisian tidak akan memaksakan status hukum kepada pihak yang tidak bersalah.
Sebaliknya, siapapun yang terbukti melanggar aturan dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Meski isu penetapan tersangka dan penggeledahan menguat di tengah publik, Andang mengaku hingga saat ini Pemkab Wonosobo belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum oknum yang bersangkutan.
Menanggapi tenggat waktu praktik penyimpangan yang disinyalir telah berlangsung sejak 2018, Andang mengklaim Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo sebenarnya rutin melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan berjenjang sesuai regulasi Kementerian Sosial (Kemensos).
Edukasi dan peringatan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran juga kerap disampaikan.
Termasuk instruksi tegas bahwa kartu ATM maupun buku tabungan bantuan harus dipegang langsung oleh KPM, bukan ditahan atau ditimbun oleh pendamping.
Namun, Andang tidak menampik bahwa luasnya jangkauan dan banyaknya jumlah penerima bansos di Kabupaten Wonosobo menjadi kendala tersendiri dalam ruang pengawasan di lapangan.
"Tugas-tugas pengawasan sudah dilakukan. Tapi karena yang diawasi cukup banyak, mungkin pengawasannya belum maksimal. Ini jadi evaluasi kami," aku Andang.
Menyikapi celah tersebut, Pemkab Wonosobo berjanji akan memperketat simpul pengawasan di tingkat bawah.
Dinsos PMD, para camat, hingga kepala desa dan lurah diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi dan supervisi terhadap para pendamping PKH.
Ia mengingatkan, meski para pendamping PKH berstatus sebagai pegawai di bawah naungan Kemensos, mereka beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo sehingga wajib tunduk pada aturan dan tidak kebal hukum.
"Meskipun mereka pegawai dari Kementerian Sosial, tidak berarti bebas begitu saja. Sebab, mereka bertugas dan bergerak di wilayah Kabupaten Wonosobo," tegasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo