Janji Belikan Kalung Titanium, Pria Parobaya Cabuli Bocah 12 Tahun

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:28 WIB
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh kepolisian Polres Wonosobo.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh kepolisian Polres Wonosobo.

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Anggota Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat membongkar dugaan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Melalui kolaborasi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Reskrim Polsek Kalikajar, seorang pria parobaya berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Pengungkapan kasus di Kecamatan Kalikajar tersebut dibeberkan kepolisian, Kamis (6/8/2026).

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi keluarga korban yang diterima Polsek Kalikajar pada 30 Juli lalu. 

Baca Juga: Konselor UPIPA Kabupaten Wonosobo Siap Dampingi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Wadaslintang

Berbekal laporan tersebut, penyidik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan maraton dan pengumpulan bukti pendukung.

”Setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi dan korban, kami lanjutkan dengan gelar perkara. Dari proses itu, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan,” tegas AKP Arif di hadapan awak media.

Aksi tersangka dilakukan pada pertengahan tahun ini, persisnya Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00.

Lokasinya di kediaman tersangka di wilayah Kalikajar.

Tersangka dan korban yang baru berusia 12 tahun tersebut merupakan tetangga dekat.

Pria 44 tahun itu menjanjikan akan membelikan kalung titanium melalui platform belanja online.

Terpikat janji manis itu, korban mau mendatangi rumah tersangka hingga akhirnya aksi pencabulan itu terjadi.

Dugaan kejahatan ini terbongkar berkat kepekaan orang tua.

Ibu korban yang curiga melihat anaknya ke rumah S mencoba menggali keterangan secara persuasif.

 Dari obrolan itulah sang anak memberitahu perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalikajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo.

 Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
kalung titaniun polsek kalikajar di bawah umur pencabulan Polres Wonosobo