RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan serta akuntabel kembali dibuktikan.
Melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Wonosobo pada Senin (27/7/2026), DPRD secara resmi menyetujui Laporan Hasil Penyelarasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Kebut Raperda Baru Pilkades Wonosobo Atur Skema TPS hingga Biaya Full Cover APBD
Serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Wonosobo, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, hingga kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Wonosobo.
"Hasil penyelarasan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral politik dan konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjamin setiap rupiah APBD 2025 dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonosobo," terang Ketua DPRD Eko Prasetyo Heru Wibowo, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Proses panjang pertanggungjawaban APBD 2025 ini diawali dari penyerahan dokumen raperda oleh Bupati Wonosobo berdasarkan Surat Bupati Nomor 900.1.15.1/425/BPPKAD tanggal 12 Juni 2026.
Penyerahan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana laporan keuangan yang disampaikan telah terlebih dahulu melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah dilakukan pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wonosobo, Raperda tersebut disetujui bersama dan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi melalui Surat Bupati Nomor 900.1.15.1/505/BPPKAD tertanggal 3 Juli 2026.
Pengelolaan Keuangan Daerah Tertib
Gubernur Jawa Tengah kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/221 Tahun 2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Hasil Evaluasi Raperda dan Raperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wonosobo 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Banggar DPRD dan TAPD melakukan penyesuaian dan penyempurnaan menyeluruh pada 23 Juli 2026.
Dalam forum paripurna yang telah memenuhi kuorum tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir secara konsensus menerima Laporan Hasil Penyelarasan Banggar.
Keputusan tersebut selanjutnya secara sah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Wonosobo Nomor 100.3/28 Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, S.H., menegaskan bahwa penyelarasan ini merupakan bentuk pengawasan ketat agar catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah benar-benar terakomodasi dengan presisi.
Hal ini penting guna memastikan pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang berjalan semakin solid, efisien, dan berorientasi publik.
Sementara itu, Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein yang hadir menyampaikan sambutan bupati memberikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah bekerja keras merampungkan seluruh tahapan evaluasi secara tepat waktu dan penuh rasa tanggung jawab.
Dengan ditutupnya Rapat Paripurna ini, Kabupaten Wonosobo kembali menorehkan catatan positif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang tertib aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh lapisan masyarakat. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo