RADARMAGELANG.ID, Wonosobo—Nama bayi viral asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang sebelumnya bernama Muhammad MBG Subianto, kini telah resmi diganti.
Perubahan nama ini dilakukan setelah pihak keluarga menerima sosialisasi dan edukasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo terkait aturan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen kependudukan baru untuk anak tersebut telah resmi diterbitkan pada 23 Juli 2026.
Dokumen yang terbit meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pembaruan Kartu Keluarga (KK).
"Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Alasan Nama "Muhammad MBG Subianto" Harus Diganti
Sebelumnya, nama bayi ini sempat menjadi sorotan publik akibat penggunaan singkatan "MBG".
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, pencatatan nama pada dokumen resmi tidak boleh menggunakan singkatan.Kebijakan ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam regulasi tersebut, penulisan nama di dokumen negara wajib memenuhi syarat berikut:Tidak boleh disingkat (harus ditulis lengkap).
- Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.
- Tidak multitafsir.
- Terdiri atas minimal dua kata.
- Panjang nama maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Inisial "MBG" Tetap Dipertahankan
Melalui pendekatan persuasif, Disdukcapil Wonosobo memberikan alternatif perpanjangan nama tanpa menghilangkan makna mendalam yang disiapkan oleh orang tua.
Nama baru yang dipilih tetap mempertahankan esensi dari inisial "MBG" yang selama ini melekat, yaitu:M: MuhammadB: BintangG: Gemilang.
"Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang," tambah Dwi.
Pihak keluarga menyambut baik penjelasan tersebut dan sepakat untuk melakukan perubahan demi kelancaran administrasi sang anak di masa depan.
Dwi berharap kasus ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat luas.
Orang tua diimbau tidak hanya mementingkan keunikan nama, tetapi juga memperhatikan aspek regulasi agar tidak menyulitkan anak saat mengurus akta, ijazah, paspor, atau dokumen resmi lainnya kelak. (aro)
Editor : H. Arif Riyanto