Usai Disosialisasi Disdukcapil Wonosobo, Keluarga Sepakat Pilih Nama Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto, Sebelumnya Viral Nama MBG

Sigit Rahmanto • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:55 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati. (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati. (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, nama bayi asal Kecamatan Sapuran yang sebelumnya dinamai Muhammad MBG Subianto kini resmi berganti.

Nama balita tersebut kini dicatatkan menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto dalam dokumen kependudukan.

Perubahan itu dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pihak keluarga terkait aturan tata cara pencatatan nama anak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati menjelaskan pendekatan persuasif dilakukan agar keluarga memahami regulasi administrasi kependudukan yang berlaku nasional.

Hasil dari ruang diskusi tersebut, keluarga menyepakati penyesuaian nama sang buah hati.

"Usulan perubahan nama sudah diajukan sejak sepekan lalu. Saat ini dokumen kependudukan terbaru berupa akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) dengan nama yang baru sudah resmi kami terbitkan," ujar Dwi, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, berkas kependudukan anyar tersebut bakal diserahkan melalui bidan penolong yang mendampingi administrasi keluarga.

Langkah penyesuaian ini krusial dilakukan untuk mencegah kendala pelayanan publik bagi si anak di kemudian hari, mulai dari urusan pendidikan hingga layanan kesehatan.

Dwi menekankan bahwa penamaan anak wajib merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan tersebut menegaskan nama harus ditulis menggunakan huruf latin yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif atau memicu multitafsir, serta paling sedikit terdiri atas dua kata.

Selain itu, jumlah karakter dibatasi maksimal 60 huruf termasuk spasi dan tidak diperkenankan menggunakan singkatan yang tidak umum.

"Aturan ini dibuat demi kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta memberikan kemudahan administrasi kependudukan di masa depan," pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
MBG Subianto nama bayi di sapuran dwi saraswati disdukcapil wonosobo viral