RADARMAGELANG.ID, Wonosobo –Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Wonosobo menemui titik terang.
Setelah penyelesaian peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum utama, Pemkab Wonosobo memulai tahapan sosialisasi untuk 166 desa yang bakal menggelar perhelatan demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepastian itu disampaikan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat membuka acara Sosialisasi Perda tentang Kepala Desa yang baru disahkan belum lama ini antara eksekutif dan legislatif.
Afif menegaskan, selesainya regulasi daerah ini menjadi fondasi penting agar seluruh rangkaian Pilkades berjalan transparan, akuntabel, dan minim sengketa.
"Desa adalah fondasi pemerintahan. Kualitas kepemimpinan di tingkat desa akan sangat menentukan kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan warga," tegas Afif di hadapan jajaran forkopimda, OPD, hingga para camat se-Kabupaten Wonosobo di Ruang Mangun Koesumo, Kompleks Setda Wonosobo, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Pilkades Serentak di Wonosobo Tertunda Regulasi Pusat
Langkah penguatan di tingkat akar rumput ini dinilai krusial mengingat peta kerawanan konflik sosial kerap muncul selama kontestasi desa.
Untuk itu, jajaran Pemkab Wonosobo menggandeng sinergi lintas sektoral bersama TNI, Polri, hingga Kejaksaan guna menjamin stabilitas keamanan di seluruh tahapan pemilihan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo ditunjuk sebagai komando teknis pelaksanaan.
Penyelenggara diinstruksikan untuk bergerak cepat merampungkan pemetaan petunjuk teknis (juknis) agar tiap kepanitiaan di tingkat desa memiliki pemahaman regulasi yang seragam dan presisi.
Pemkab menekankan capaian paska-Pilkades bakal menjadi barometer percepatan pembangunan daerah.
Sosok kepala desa terpilih dituntut tak hanya bermodal popularitas, tetapi juga wajib memiliki integritas tinggi dalam mengelola anggaran desa dan mendorong potensi kearifan lokal secara berkelanjutan.
Bupati meminta peran aktif para camat sebagai garda terdepan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Camat diminta tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan pemkab, tetapi juga mengawal netralitas serta keamanan di lapangan.
Selain itu, praktik money politics (politik uang), intimidasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian menjadi sorotan utama yang diwanti-wanti untuk dihindari selama proses berlangsung. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo