Jengkel Marak Pencurian Sepeda Motor, Warga Kalibeber Wonosobo Pasang Spanduk Ancaman 

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14 WIB
 Pejalan kaki melihat spanduk bertuliskan ancaman pada pencuri motor yang dipasang di jalan masuk kampung di Kalibeber, Mojotengah, Wonosobo. (Istimewa)
Pejalan kaki melihat spanduk bertuliskan ancaman pada pencuri motor yang dipasang di jalan masuk kampung di Kalibeber, Mojotengah, Wonosobo. (Istimewa)

 RADARMAGELANG.ID, Wonosobo  — Kepolisian Resor Wonosobo mengimbau masyarakat di Kelurahan Kalibeber, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya pemasangan spanduk bernada ancaman oleh warga setempat sebagai bentuk protes atas seringnya kasus pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga memasang spanduk bertuliskan “Halal Gantung Maling” di sejumlah titik strategis.

 Pemasangan papan informasi visual ini merupakan wujud kejengkelan masyarakat yang merasa situasi keamanan di lingkungan mereka tidak kunjung membaik setelah berulang kali kehilangan sepeda motor.

Kawasan Kalibeber dikenal sebagai daerah padat penduduk yang didominasi oleh rumah indekos mahasiswa.

Salah satu warga Kelurahan Kalibeber, Sabar mengatakan pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan keras sekaligus ancaman langsung bagi para pelaku kejahatan.

"Pemasangan banner ini adalah bentuk ancaman kami kepada para pelaku agar tidak macam-macam di sini. Peristiwa (pencurian) sudah sangat sering terjadi. Bahkan, belum lama ini ada warga yang kembali kehilangan sepeda motornya," kata dia saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, keresahan warga kian memuncak karena hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Padahal, dalam beberapa insiden sebelumnya, aksi para pencuri tersebut sempat terekam dengan jelas oleh kamera pemantau (CCTV) milik warga.

Merespons situasi tersebut, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo Ipda Heru Tri Nur Sasongko menyatakan, pihaknya sangat memahami keresahan yang dialami oleh masyarakat.

Kendati demikian, diksi yang digunakan dalam spanduk tersebut dinilai kurang tepat karena berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.

"Kami mengerti ini adalah bentuk luapan keresahan warga terhadap kasus curanmor. Namun, pilihan kata tersebut dikhawatirkan dapat membenarkan aksi main hakim sendiri di masyarakat," ujar Heru saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Heru mengingatkan aksi kekerasan, penganiayaan, ataupun pengeroyokan massal terhadap pelaku kejahatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Warga yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara sepihak dapat berbalik dijerat dengan pasal pidana.

Untuk meredam ketegangan, Polres Wonosobo kini telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat.

Selain langkah persuasif, kepolisian juga mulai memperketat pengamanan dengan meningkatkan intensitas patroli malam, khususnya di area permukiman padat dan kawasan rumah indekos.

Di sisi lain, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) secara mandiri dan memperketat keamanan kendaraan masing-masing dengan kunci pengaman ganda.

Warga juga diminta segera melaporkan setiap pergerakan yang mencurigakan kepada polsek terdekat atau melalui call center resmi Polri. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
ancaman Kalibeber Polres Wonosobo curanmor