RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Peredaran narkotika via media sosial (medsos) kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Seorang pemuda berinisial NR, 21, dibekuk di wilayah Kecamatan Wonosobo lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu siap konsumsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,77 gram bruto.
Penangkapan pemuda tersebut bermula dari keresahan warga yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan di wilayah setempat.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan pengintaian pada Minggu malam (7/6/2026).
Sekitar pukul 22.45, petugas di lapangan mendapati gerak-gerik NR yang mencurigakan.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di dalam plastik klip bening ukuran kecil. Barang haram itu dibungkus tisu, dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, lalu dilakban merah untuk mengelabuhi petugas," kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, Jumat (16/7/2026).
Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan jaket yang dikenakan tersangka.
Selain paket sabu, korps berseragam cokelat itu juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang.
Di antaranya, satu lembar struk bukti transfer yang diduga kuat sebagai alat pembayaran sabu, satu unit smartphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, NR mengaku barang haram tersebut didapat dari memesan melalui media sosial Instagram.
AKP Teguh Sukosso menegaskan, pihaknya saat ini tengah memburu jaringan di atas NR.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami. Kami tidak berhenti di sini dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau akun medsos yang memasok barang haram tersebut," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo.
Ia dijerat dengan Pasal Primer 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo