RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Sengkarut pengelolaan sampah di tanah air yang tak kunjung usai memantik perhatian serius pemerintah pusat.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan membabat habis regulasi berbelit yang selama ini dituding menjadi biang kerok mandeknya investasi fasilitas pengolahan sampah. Targetnya, penanganan sampah di 24 kota prioritas nasional wajib rampung total pada 2028.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, lambatnya eksekusi penanganan sampah dipicu oleh benturan aturan di tingkat birokrasi. Imbasnya, modernisasi tempat pembuangan akhir (TPA) yang mayoritas masih berbasis open dumping menjadi jalan di tempat.
"Sekarang kita perbaiki dulu regulasinya, aturannya. Selama 11 tahun terakhir, cuma keluar dua izin (pengelolaan sampah kapasitas di atas 1.000 ton). Tragisnya, dari dua itu hanya satu yang bisa jalan, satunya mandek," ujar Zulhas –sapaan akrabnya- usai menghadiri Dialog Masyarakat Sipil untuk Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan di Gedung Sasana Adipura Kencana, Wonosobo, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan ratusan pasal aturan yang tumpang tindih kini telah disederhanakan. Sehingga proses perizinan investasi ramah lingkungan dipastikan bakal melesat lebih cepat.
Pemerintah telah memetakan 40 kota prioritas nasional, di mana 24 kota di antaranya masuk dalam skala prioritas utama penanganan jangka pendek.
Beberapa kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang, Palembang, dan Medan masuk dalam daftar teratas.
"Formulasinya sudah jelas. Pada 2027 insyaallah 50 persen selesai, dan sisanya 50 persen lagi tuntas pada 2028," tegasnya optimistis.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menilai langkah taktis ini memberikan angin segar bagi daerah yang selama ini terseok-seok mengelola limbah domestik.
Afif membeberkan Kabupaten Wonosobo memproduksi 120 ton sampah setiap hari. Instrumen lokal seperti bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sudah berjalan.
Namun tantangan terbesar justru pada upaya mengubah kultur masyarakat agar mau memilah sampah sejak dari rumah tangga, di samping keterbatasan infrastruktur modern yang ada.
Karena itu, Afif berharap pemangkasan aturan dari pusat ini juga dibarengi dengan guyuran stimulus sarana dan prasarana (sarpras) dari APBN ke daerah.
Ketua Kaukus Lingkungan Wonosobo Tri Indana menyatakan telah merumuskan dokumen policy brief komprehensif yang sedianya diserahkan langsung kepada Zulhas untuk dibawa ke Jakarta pada akhir Juli ini. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo