Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Minim Dokumen Teknis, Rencana Tambang Sirtu di Leksono Ancam Sungai Serayu

Sigit Rahmanto • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:55 WIB
Aliran Sungai Serayu di wilayah Wonosobo yang memiliki pasir batu yang dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi besar. (Istimewa)
Aliran Sungai Serayu di wilayah Wonosobo yang memiliki pasir batu yang dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi besar. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Rencana pelegalan aktivitas penambangan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) oleh PT Wonosobo Konstruksi Indonesia di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Wonosobo menyisakan sejumlah masalah.

Meski diklaim masyarakat disebut tidak menyatakan penolakan, dokumen kelayakan lingkungan hidup serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya.

Ketidaklengkapan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) rencana kegiatan penambangan sirtu yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).

Lokasi penambangan tersebut mencakup wilayah lintas desa di Kecamatan Leksono, yakni Desa Leksono, Desa Jlamprang, Desa Sawangan, dan Desa Selokromo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdyaningsih, menjelaskan kewenangan utama dalam proses penerbitan izin pertambangan saat ini berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rapat tersebut, posisi DLH tingkat kabupaten bertindak sebagai peserta yang memberikan pencermatan terhadap detail kondisi riil di lapangan.

"Hasil (rapat) tadi, secara formal masyarakat yang hadir tidak menyampaikan penolakan. Namun, ada beberapa data mendasar yang harus dilengkapi oleh pihak pemrakarsa," ujar Endang saat dikonfirmasi via telepon seusai rapat koordinasi, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi dokumen, PT Wonosobo Konstruksi Indonesia diketahui belum mengantongi dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta persetujuan teknis (Pertek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Selain itu, rekomendasi teknis dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang menjadi acuan utama metode pengerukan komoditas tambang juga belum diterbitkan.

Masalahnya, dalam rapat koordinasi yang membahas nasib lingkungan Sungai Serayu tersebut, tidak ada satu pun perwakilan dari dinas ESDM yang hadir.

"Secara teknis, kami melihat kunci utama pengelolaan pertambangan ini berada pada rekomendasi ESDM. Formula pengerukan arus sungai serta kemiringan tebing kanan-kiri sungai harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan dampak struktural pada bibir sungai," kata Endang.

Meski proses perizinan baru memasuki tahapan pemenuhan formulir UKL-UPL, aktivitas penambangan sirtu di wilayah Kecamatan Leksono dilaporkan telah berjalan cukup lama oleh masyarakat setempat. 

Muncul dugaan bahwa pengurusan dokumen yang dilakukan saat ini merupakan upaya untuk melegalkan (pemutihan) aktivitas tambang yang sudah telanjur beroperasi. Endang tidak menampik adanya dinamika tersebut. 

"Kalau (aturan) tidak ditabrak, semestinya sekarang belum boleh berjalan. Mungkin mereka ingin melegalkan aktivitas tersebut sehingga baru mengurus izinnya sekarang," ungkapnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan sikap masyarakat yang kerap muncul ke permukaan.

Di dalam forum-forum resmi, situasi cenderung terlihat kondusif tanpa instruksi penolakan yang vulgar.

Namun, di luar forum, keluhan terkait dampak operasional penambangan kerap kali tersampaikan secara informal kepada jajaran pemerintah daerah.

Walaupun regulasi dan muara perizinan berada di tingkat provinsi, Pemkab Wonosobo tetap dituntut menanggung beban pengawasan langsung serta risiko sosial apabila terjadi kerusakan lingkungan di kemudian hari.

Endang menegaskan, Bupati Wonosobo telah menginstruksikan DLH untuk terus mencermati, mengkaji, dan memberikan analisis risiko dampak lingkungan kepada masyarakat.

Ke depan, DLH Kabupaten Wonosobo menyebut akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen kelengkapan dokumen oleh perusahaan.

Sekaligus merekam setiap perkembangan isu lingkungan yang terjadi di kawasan aliran Sungai Serayu Kecamatan Leksono.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan pemrakarsa maupun perwakilan Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah belum dapat dikonfirmasi terkait langkah pemenuhan rekomendasi teknis pertambangan tersebut. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#eksploitasi pasir batu ancam sungai serayu #Dinas lingkungan hidup (DLH) Wonosobo #endang lisdiyanti #Leksono