RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Mekanisme penghimpunan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di tingkat desa kembali menuai sorotan publik.
Praktik penarikan sumbangan yang dinilai kurang transparan dan terkesan diwajibkan saat pelayanan publik memicu polemik mengenai implementasi aturan kepalangmerahan di lapangan.
Persoalan ini mencuat di media sosial saat pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.
Warga mengeluhkan kewajiban membayar Rp 10.000 per sertifikat tanah yang diambil. Namun, warga hanya menerima tiga lembar karcis Bulan Dana PMI dengan nominal masing-masing Rp 3.000, sehingga terdapat selisih Rp 1.000 per sertifikat yang dipertanyakan peruntukannya.
Keluhan kian berkembang lantaran seorang warga yang mengambil tujuh sertifikat harus membayar Rp 70.000, tetapi hanya menerima karcis senilai total Rp 63.000.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2026) Kepala Desa Kalierang, Hartini membenarkan adanya penarikan dana tersebut dalam acara pembagian sertifikat PTSL yang berlangsung pada Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Membanggakan, Bulan Dana PMI Wonosobo Tembus Rp 1,9 Miliar, Naik 20 Persen dari Tahun Lalu
Ia menjelaskan pihak pemerintah desa telah memberikan sosialisasi di awal acara terkait permohonan dukungan dana kemanusiaan tersebut.
Terkait selisih nominal Rp 1.000, menurut Hartini kebijakan tersebut diambil semata-mata demi efisiensi dan kemudahan transaksi pengembalian uang di lapangan.
"Uang Rp 10.000 itu dipilih untuk memudahkan transaksi agar tidak rumit dengan uang kembalian (jujul). Selisih seribu rupiah itu pun sudah kami sampaikan kepada masyarakat agar diikhlaskan. Seluruh uang yang terkumpul tetap disetorkan ke PMI, tidak ada indikasi penyimpangan," kata Hartini.
Ia menambahkan, warga yang mengunggah keluhan tersebut kemungkinan besar melewatkan pengumuman di awal acara karena baru datang menjelang siang hari.
Menurut dia, penghimpunan dana ini diharapkan dapat membantu memenuhi target Bulan Dana PMI di Desa Kalierang yang dipatok 1.200 lembar kupon hingga September mendatang, dari total sekitar 1.400 kepala keluarga (KK) di desa tersebut.
Merespons kegaduhan tersebut, Ketua PMI Kabupaten Wonosobo, Heru Kurniawan Nurdiansyah, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Surat Keputusan Bupati, Bulan Dana PMI pada hakikatnya bersifat sumbangan sukarela.
Heru mengakui, dalam realisasinya di tataran akar rumput, kerap terjadi distorsi pemahaman yang mengubah sifat sukarela menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.
"Implementasi di lapangan sering kali salah, iuran sukarela ini malah terkesan dijadikan wajib.
Selain itu, basis sasarannya juga keliru. Harusnya target penghimpunan itu bersandarkan pada jumlah KK, bukan dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan bidang tanah atau sertifikat warga," ujar Heru.
Menyikapi salah persepsi yang terus berulang, PMI Kabupaten Wonosobo berjanji akan melakukan evaluasi total terhadap tata cara penarikan dana.
Karcis fisik, yang selama ini dinilai sering memicu kesalahpahaman, kemungkinan besar tidak akan digunakan lagi di masa mendatang.
PMI Kabupaten Wonosobo juga segera menyurati seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan pelaksanaan Bulan Dana tetap berjalan sesuai koridor hukum. Yakni tanpa ada unsur pemaksaan. Warga yang secara ekonomi tidak mampu berhak untuk menolak memberikan sumbangan.
Pada 2026, PMI Kabupaten Wonosobo menargetkan perolehan Bulan Dana sebesar Rp 1,5 miliar. Guna menjamin akuntabilitas publik, Heru memastikan seluruh dana kemanusiaan yang terhimpun dikelola dalam rekening terpisah dan diaudit secara berkala oleh akuntan publik.
Sebesar 70 hingga 80 persen dari dana yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program penanggulangan bencana dan aksi kemanusiaan. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo