RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Tiga Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026.
Ketiga karya budaya tersebut adalah Bucu Pendem Wadaslintang, Balon Tradisional Wonosobo, dan Topeng Wonosaban. Penetapan dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Jumat (3/6/2026).
Setelah sebelumnya melalui proses kajian bersama usulan dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada Kamis (2/6/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
"Ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi kita semua untuk terus menjaga, melestarikan, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi mendatang," ungkap Fahmi,
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, para pelaku budaya, akademisi, komunitas budaya, serta masyarakat yang terus menjaga eksistensi tradisi dan kearifan lokal Wonosobo.
Dengan penetapan tersebut, hingga 2026 Wonosobo memiliki 12 WBTb yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penambahan tiga objek tersebut semakin memperkuat posisi Kabupaten Wonosobo sebagai daerah yang kaya akan tradisi, seni, adat istiadat.
Serta pengetahuan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Disparbud Wonosobo berkomitmen terus melakukan inventarisasi, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan terhadap berbagai Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (rls/lis)
Warisan Takbenda Kabupaten Wonosobo
1. Ruwatan Rambut Gimbal (2016)
2. Hak-hakan (2018)
3. Tari Topeng Lengger (2020)
4. Bundengan (2020)
5. Wayang Othok Obrol (2021)
6. Tempe Kemul Wonosobo (2022)
7. Mie Ongklok (2025)
8. Tradisi Ambeng Desa Tieng (2025)
9. Wayang Kedu Gagrak Wonosaban (2025)
10. Balon Tradisional Wonosobo (2026)
11. Bucu Pendem Wadaslintang (2026)
12. Topeng Wonosaban (2026)
Editor : Lis Retno Wibowo