Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

DPRD Wonosobo Kebut Raperda Baru Pilkades Wonosobo Atur Skema TPS hingga Biaya Full Cover APBD

Sigit Rahmanto • Jumat, 3 Juli 2026 | 16:43 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo mengikuti rapat paripurna. DPRD Wonosobo tengah merampungkan Raperda tentang Kepala Desa. (Istimewa)
Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo mengikuti rapat. DPRD Wonosobo tengah merampungkan Raperda tentang Kepala Desa. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa.

Langkah taktis lewat jalur raperda komulatif terbuka ini sengaja digeber demi mengejar tenggat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 166 desa. Dijadwalkan pada November 2026 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Mugi Sugeng, menegaskan regulasi ini sifatnya sangat mendesak.

Meski sebelumnya absen dari daftar Program Legislasi Daerah (Prolekda), pembahasan draf di tingkat legislatif saat ini sudah klir 100 persen.

"Sebetulnya ini kan raperda yang tidak masuk Prolekda, tapi karena ini kebetulan mendesak, November nanti Kabupaten Wonosobo ingin melaksanakan pilihan kepala desa jumlahnya 166 desa.

Baca Juga: Menjamin Keberlanjutan Daerah, DPRD dan Pemkab Wonosobo Perkuat Fondasi Regulasi

Alhamdulillah sudah selesai dibahas. Kita lagi menunggu hasil fasilitasi itu untuk nanti kita selaraskan hasilnya seperti apa dengan cepat," ujar Mugi Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Senada, anggota Komisi A sekaligus anggota Pansus 1 DPRD Wonosobo, Safik Anang Hidayatullah, membeberkan raperda baru ini membawa gelombang perubahan yang cukup radikal karena menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. 

Salah satu poin paling mencolok adalah soal pasokan logistik pilkades yang kini sepenuhnya bakal dicover oleh daerah.

"Ada beberapa perubahan yang sangat signifikan berkaitan dengan pemilihan kepala desa sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026. Bahwa pilihan kepala desa ini dibiayai oleh APBD," kata legislator yang akrab disapa Mas Afi tersebut.

Bukan hanya soal modal hajat desa yang dibantu daerah, skema coblosan di lapangan juga dirombak total.

Jika dulu ribuan warga menumpuk di satu tempat seperti balai desa, besok saban desa wajib memecah lokasinya minimal menjadi tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Strategi ini sengaja dikunci untuk menghindari skenario hasil imbang alias draw di akhir penghitungan.

"Termasuk di dalamnya tidak satu TPS, tapi di Raperda itu diatur tiga TPS, sehingga nanti draw itu tidak dimungkinkan. Enggak ada pemilu ulang. Ketika terjadi draw, maka melihat perolehan suara sah terbanyak berwilayah, dari wilayah perolehan suara sah terbanyak. Sehingga pemaknaan itu kan harus tidak hanya satu TPS," bebernya.

Gebrakannya tidak berhenti di situ. Nomenklatur aturan juga diperluas dari yang awalnya hanya Perda Pemilihan Kepala Desa, kini melebar menjadi Perda Kepala Desa.

Efeknya, ruang lingkup yang diatur jauh lebih kompleks, mencakup hak, kewajiban, kewenangan, larangan, hingga urusan laporan pertanggungjawaban. Melalui pengetatan syarat ini, diharapkan kades terpilih nantinya bisa maksimal membangun desa.

Menariknya, perda ini juga menyelipkan pasal peralihan yang menjadi angin segar bagi para petahana.

Kepala desa yang saat ini sedang menjabat dua periode sebelum undang-undang baru berlaku, dipastikan tetap sah secara hukum untuk running lagi di periode ketiga.

"Pasal peralihan juga kita cantumkan itu. Sehingga tidak akan terjadi kebingungan, khususnya bagi incumbent maupun yang pernah menjabat kepala desa dua periode, apakah bisa maju di periode ketiga atau tidak. Secara aturan sudah dicantumkan di pasal tersendiri," urai Afi.

Terakhir, raperda ini juga membawa kabar gembira bagi kesejahteraan korps perangkat desa dengan adanya standardisasi penghasilan tetap (siltap).

Formulasinya mengacu pada gaji pokok ASN golongan II/a masa kerja nol tahun. Dengan rincian jatah kepala desa sebesar 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya sebesar 100 persen.

"Nanti ada penyesuaian semua karena kita mengikuti dari PP. Untuk teknis pastinya, penyelarasan itu masih akan dilakukan dan dituangkan dalam Perbup (Peraturan Bupati)," pungkasnya. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Raperda tentang Kepala Desa #safik anang hidayatullah #Mugi Sugeng #pilkades serentak #DPRD Kabupaten Wonosobo