Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Dianggap Belum Cukup Bukti, Penyelidikan Dugaan Fraud Rp 2,6 Miliar Lansia di Wonosobo Temui Kendala

Sigit Rahmanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:21 WIB

 

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan pencurian yang menimpa seorang lansia, Mien Sri Wahyuni. (istimewa).
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan pencurian yang menimpa seorang lansia, Mien Sri Wahyuni. (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Magelang).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Kepolisian Resor Wonosobo menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, dan pencurian yang menimpa seorang lansia, Mien Sri Wahyuni atau yang akrab disapa Bu Mien hingga kini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa serangkaian gelar perkara yang telah dilakukan menunjukkan belum adanya alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membenarkan terkait dengan laporan yang masuk menengai dugaan tindak penipuan (fraud) atas masalah utang piutang yang dialami oleh Bu Mien. 

Arif menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari pengaduan tertulis yang dilayangkan oleh salah satu anak korban, MH, pada 24 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Ibu di Wonosobo Ditagih Rp 3 Miliar, Aliran Dana Diduga Masuk ke Rekening Anak

Dalam laporan tersebut, H bertindak sebagai pengampu sah dari ibunya berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.

Menurut Arif, perkara ini mencakup beberapa peristiwa krusial yang dilaporkan oleh pengadu.

Salah satunya adalah surat peringatan yang diterima Ibu Mien pada 31 Maret 2024 dari salah satu bank yang berkantor di Wonosobo. 

"Surat tersebut berisi tagihan utang atas nama Ibu Mien dengan nilai mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar.

Padahal, berdasarkan laporan pengadu, ibunya tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu dan tidak pernah mengetahui isi akta perjanjian kredit yang dimaksud," tuturnya dalam rilis resminya, Jumat (19/6/2026). 

Selain persoalan perbankan, pengadu juga melaporkan dugaan penggelapan aset berupa alat berat. Pada 16 Mei 2023, pengadu menerima informasi bahwa satu unit ekskavator milik ibunya telah digadaikan oleh adiknya sendiri. 

Setahun berselang, tepatnya pada 2 Mei 2024, pengadu kembali mendapati informasi bahwa satu unit ekskavator lainnya berada di bawah penguasaan orang lain di wilayah Kabupaten Klaten, yang setelah dicek ternyata sudah hilang dari lokasi.

"Merespons laporan tersebut, kita (Polres Wonosobo) telah melakukan berbagai langkah penyelidikan secara proaktif," lanjutnya. 

Polisi tercatat telah meminta klarifikasi dari 10 orang saksi, termasuk beberapa di antaranya merupakan saudara kandung pengadu.

Selain itu, tim penyelidik juga telah memeriksa fisik tanah yang dijadikan objek jaminan utang di Wonosobo serta mendalami fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan.

Upaya koordinasi pun telah dijalin dengan Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah untuk memohon persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris.

"Terkait transparansi penanganan perkara, kita juga telah telah mengirimkan setiap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) kepada pelapor sebanyak delapan kali, dengan surat terakhir dilayangkan pada 27 April 2026 lalu," terangnya. 

Kendati demikian, proses hukum ini membentur sejumlah kendala di lapangan. Penyelidik mengaku kesulitan karena hingga saat ini pihak pengadu belum dapat memenuhi permintaan untuk menyerahkan dokumen pendukung serta identitas saksi-saksi lain yang sekiranya dapat memperkuat argumen pelapor.

Kondisi kesehatan Ibu Mien juga menjadi faktor tersendiri dalam hambatan pembuktian ini.

Berdasarkan surat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong, hakim mempertimbangkan bahwa Ibu Mien yang telah berusia 70 tahun mengalami keterbatasan fisik dalam beraktivitas sehari-hari. 

Terlebih, kondisi korban saat ini mengalami kepikunan, sehingga dinilai tidak lagi memiliki kemampuan berpikir dan berperilaku secara mandiri untuk membela kepentingannya sendiri.

"Atas dasar-dasar tersebutlah, pihak kepolisian sampai saat ini masih kesulitan untuk melanjutkan proses ini ke tahap selanjutnya," tandasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#kasus fraud #penyidikan #lansia #Polres Wonosobo