Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Ibu di Wonosobo Ditagih Rp 3 Miliar, Aliran Dana Diduga Masuk ke Rekening Anak

Sigit Rahmanto • Jumat, 19 Juni 2026 | 16:56 WIB
Mien Sri Wahyuni menunjukkan dokumen perbankan. Ia mendadak ditagih utang dari bank yang dia sendiri mengaku tidak pernah mengajukan kredit. (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Magelang).
Mien Sri Wahyuni menunjukkan dokumen perbankan. Ia mendadak ditagih utang dari bank yang dia sendiri mengaku tidak pernah mengajukan kredit. (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Magelang).

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Kisah pilu tengah dialami wanita paruh baya asal Kabupaten Wonosobo.

Betapa tidak, wanita 74 tahun bernama Mien Sri Wahyuni atau yang akrab disapa Bu Mien ini harus terjerat utang piutang dengan perbankan senilai miliaran rupiah.

Ia diduga menjadi korban rekayasa kredit (fraud), yang ironisnya diduga kuat mengalir ke anak kandung dan anak tirinya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah Bu Mien memberanikan diri menemui sejumlah awak media pada Jumat (19/6/2026).

Sambil menahan tangis, ia mengaku syok mendapati beberapa rumah tempat tinggalnya selama ini terancam disita. Sementara darah dagingnya sendiri memilih bungkam dan membiarkannya menghadapi masalah ini sendirian.

"Saya itu tidak tahu apa-apa, Pak. Rekening bank tidak punya, ATM tidak punya, buku tabungan juga tidak punya, apalagi mengajukan pinjaman ke bank," ungkap Bu Mien di hadapan wartawan.

Awal mula petaka ini terjadi pada tahun 2023 ketika Bu Mien tiba-tiba menerima surat peringatan kredit macet dari salah satu bank nasional. 

Bu Mien dianggap telah melakukan peminjaman dengan nominal yang besar pada bank tersebut sejak tahun 2023 tanpa sepengetahuannya. 

Bu Mien yang bingung akhirnya coba mencari bukti rekening koran serta print out buku tabungan itu mengalir ke mana.

Fakta mengejutkan terungkap setelah adanya indikasi aliran dana yang diduga kuat masuk ke rekening Heri dan Suci. Sementara itu, Bu Mien sendiri memastikan tidak menerima aliran uang tersebut. 

Diketahui jika Heri adalah anak kandungnya, serta Suci adalah anak tiri dari almarhum suami (Imam). Hubungan kekeluargaan ini kian ironis lantaran keduanya selama ini tinggal di rumah yang terletak tepat di sebelah kediaman Bu Mien.

"Begitu surat itu datang, saya langsung tanya ke anak-anak (Heri dan Suci) yang tinggal di sebelah rumah. Ini uang untuk apa? Tapi mereka tidak mau jawab, justru marah. Padahal rumah kami sebelah-sebelahan," kata Bu Mien dengan nada bergetar.

Dampak dari dugaan pengkhianatan keluarga ini memukul mental Bu Mien secara mendalam.

Di usianya yang sudah berkepala tujuh, ia harus menghadapi teror psikologis dari para penagih utang yang datang silih berganti ke rumahnya tanpa ia ketahui apa kesalahannya.

Ketakutan Bu Mien kian memuncak karena rumah yang ia huni kini sudah dipajang di situs resmi lelang bank. 

Kondisi terkini menunjukkan nilai total tagihan akibat akumulasi utang pokok, denda, dan penalti tersebut telah membengkak dalam kisaran Rp 2,6 miliar hingga Rp 3 miliar.

"Kondisi saya sekarang setiap hari ketakutan di dalam rumah. Saya trauma, Pak. Setiap hari ada orang datang menagih, menagih, dan menagih. Saya dikasih file kredit dari bank juga tidak mengerti isinya untuk apa. Saya tertekan karena ditagih utang yang bahkan saya tidak pernah lihat uangnya sepeser pun," keluh Bu Mien.

Melihat kondisi Bu Mien yang buntu, pihak keluarga mempercayakan langkah hukum kepada Haris sebagai kuasa hukum.

Haris membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polres Wonosobo terkait dugaan rekayasa kredit dan pemalsuan dokumen ini nyaris tidak bergerak selama dua tahun terakhir.

Menurut Haris, selama dua tahun berjalan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian hanya memuat alasan-alasan teknis yang normatif tanpa ada kemajuan yang substantif. Penyidik berdalih berkas fisik file kredit dari pihak perbankan belum ditemukan atau diserahkan secara lengkap.

Hambatan serius juga terjadi pada proses pemeriksaan saksi kunci. Agenda pemanggilan terhadap notaris yang namanya tercantum dalam akta kredit tersebut selalu tertunda karena pola komunikasi yang dinilai sengaja mengulur waktu.

"Setiap kali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, polanya selalu sama. Saat notarisnya bisa hadir, pengacaranya berhalangan. Giliran pengacaranya siap datang, notarisnya yang mengaku tidak bisa hadir.

Alasan muter-muter seperti ini terus berulang selama dua tahun. Akibatnya kasus jalan di tempat, padahal klien kami setiap hari diteror ketakutan karena rumahnya sudah masuk daftar lelang," tegas Haris.

Haris menambahkan, pihak keluarga mendesak pimpinan Polres Wonosobo untuk memberikan atensi khusus dan bertindak tegas terhadap para pihak yang menghambat penyidikan.

Pihak keluarga juga menuntut transparansi dari pihak perbankan serta notaris untuk duduk bersama dalam forum mediasi demi mencari solusi terbaik mengingat kliennya sama sekali tidak tahu-menahu ataupun menikmati aliran dana tersebut. (git/lis)

 

 

 

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#korban fraud #aliran dana ke anak kandung dan anak tiri #kredit macet