Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Menjamin Keberlanjutan Daerah, DPRD dan Pemkab Wonosobo Perkuat Fondasi Regulasi

Sigit Rahmanto • Senin, 8 Juni 2026 | 17:47 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo yang dihadiri Bupati Afif Nurhidayat, Wakil Bupati Amir Husein, Ketua DPRD Eko Prasetyo HW dan para pimpinan dewan lain, Rabu (3/6/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo yang dihadiri Bupati Afif Nurhidayat, Wakil Bupati Amir Husein, Ketua DPRD Eko Prasetyo HW dan para pimpinan dewan lain, Rabu (3/6/2026).

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama DPRD Kabupaten Wonosobo memacu pengesahan sejumlah regulasi strategis untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola daerah jangka panjang.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026).

Selain memulai pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, legislatif dan eksekutif resmi menyetujui tiga raperda strategis yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Satu dari tiga aturan yang disahkan adalah Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2029.

Langkah mengunci dana cadangan sejak dini ini dinilai sebagai mitigasi fiskal yang cerdas agar pembiayaan kontestasi politik tiga tahun ke depan tidak mengorbankan alokasi belanja publik dan pembangunan infrastruktur tahunan.

Selain jaminan finansial politik, ketahanan sosial masyarakat juga dipagari dengan disahkannya Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga: DPRD Wonosobo Evaluasi Kinerja Pemkab, 14 Rekomendasi Tajam Disodorkan ke Bupati

"Semoga proses ini menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang sejahtera, adil, dan makmur," ujar Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Senin (8/6/2026).

Di sisi lain, dari lima raperda baru yang mulai dibahas, perhatian publik tertuju pada Raperda tentang Kepala Desa serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Urgensi kedua regulasi ini tidak lepas dari agenda besar Wonosobo yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak secara masif di 166 desa pada tahun 2026 ini.

Mengingat Wonosobo memiliki total 236 desa dengan karakteristik sosiologis yang dinamis, kepastian payung hukum yang adaptif.

"Aturan baru ini dirancang sebagai bantalan hukum untuk mencegah konflik horizontal, menjamin transparansi, dan menyelaraskan aturan lokal pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo HW. 

Fase transisi kepemimpinan desa ini dipastikan berlanjut untuk 40 desa pada tahun 2027 dan 30 desa pada tahun 2030.

Maka, BPD dan kepala desa membutuhkan pemisahan kewenangan yang klir agar pelayanan publik di tingkat akar rumput tidak mandek selama suksesi berlangsung.

Selain stabilitas politik, aspek penting yang disoroti dalam paket regulasi ini adalah ketahanan informasi dan kepastian arah ekonomi ekonomi makro.

Pemerintah daerah mengusulkan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona.

Di tengah topografi Wonosobo yang bergunung-gunung dan rawan bencana alam, kehadiran regulasi ini penting untuk merevitalisasi peran radio publik sebagai saluran utama mitigasi bencana dan pemenuhan hak informasi warga yang inklusif di wilayah terpencil.

Sementara untuk memastikan arah ekonomi daerah tidak kehilangan arah, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2046 juga mulai digodok. 

Dokumen perencanaan berdurasi 20 tahun ini akan mengunci kebijakan industrialisasi daerah agar tetap berbasis pada potensi lokal.

Seperti hilirisasi pertanian dan pariwisata sekaligus membatasi industri ekstraktif demi menjaga fungsi Wonosobo sebagai kawasan konservasi air di Jawa Tengah.

Melalui penandatanganan nota persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, kedua lembaga sepakat kepastian regulasi yang implementatif adalah kunci agar Wonosobo tetap tangguh di tengah dinamisnya regulasi nasional dan lokal. (git/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#rapat paripurna DPRD Wonosobo #Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW #raperda baru #tiga raperda strategis