RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga.
Peribahasa ini tepat menggambarkan sepak terjang AJP, 20, dan AM, 17, komplotan spesialis pembobol lembaga pendidikan anak usia dini.
Pelarian duo pencuri ini berakhir di tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo setelah aksi nekat mereka di delapan Taman Kanak-Kanak (TK) berbeda terendus petugas.
Aksi terakhir mereka di TK Asy Syamsuriyyah, Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo, mengantarkan keduanya ke sel tahanan.
Baca Juga: Dua Spesialis Pembobol SD Negeri di Temanggung Dibekuk Polisi
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2026).
"Para tersangka sengaja memilih sasaran sekolah TK karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang lemah, minim kamera CCTV, dan tidak ada penjaga malam.
Modus ini mereka replikasi di delapan lokasi berbeda," ujar AKBP M Kasim Akbar Bantilan kepada awak media.
Aksi pembobolan di TK Asy Syamsuriyyah sejatinya terjadi pada Kamis malam, 16 April 2026.
Dari data yang dihimpun, perencana aksi ini adalah AM yang masih berstatus pelajar.
AM menghasut AJP untuk membobol sekolah tersebut dengan iming-iming kondisi lokasi yang sepi dan aman.
"Jadi sore hari sebelum beraksi, kedua pemuda asal Garung dan Mudal ini sempat ngabuburit di sekitar Kota Wonosobo sembari mematangkan rencana.
Mereka membekali diri dengan sebuah besi pahat sepanjang 20 sentimeter yang disembunyikan di saku celana," terangnya.
Sekitar pukul 22.30, eksekusi dimulai. AM mencongkel jendela belakang ruang kelas.
Karena tidak menemukan barang berharga di ruang kelas, mereka bergeser mencongkel jendela ruang kantor guru.
"Saat mencongkel jendela kantor, jari tangan kanan tersangka AM sempat tersayat kayu hingga berdarah.
Namun, rasa sakit itu tak menghentikan aksi mereka," lanjut kapolres.
Di dalam kantor guru, mereka menguras isi laci meja dan menemukan kotak ponsel warna putih yang berisi uang tunai Rp 8 juta.
Setelah berhasil menggasak uang tersebut, kedua tersangka membaginya di atas sebuah jembatan di Kampung Wonobungkah.
AJP mendapat bagian Rp 3,5 juta, sedangkan AM mengantongi Rp 4,5 juta.
Uang hasil jarahan tersebut langsung digunakan untuk pesta minuman keras di kawasan alun-alun setempat.
Kasus ini kemudian dilaporkan Saptadi Jokosubeno, ke Polres Wonosobo. Tim Resmob yang dipimpin Unit 1 Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP.
Titik terang muncul saat petugas menyelidiki kasus serupa di sebuah TK di wilayah Rojoimo.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV yang merekam jelas ciri-ciri fisik kedua pelaku. Berbekal rekaman tersebut, korps baju cokelat langsung melakukan perburuan.
AJP diringkus Kamis (8/5) dini hari di rumahnya. Kemudian muncul nama AM.
Karena masih di bawah umur, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan khusus anak berhadapan dengan hukum.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu besi pahat, kotak ponsel tempat menyimpan uang, plester obat, celana bernoda darah, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Hasil pengembangan penyidik, keduanya mengakui tidak hanya membobol satu sekolah.
Total ada 8 TK di wilayah Kabupaten Wonosobo yang pernah mereka satroni dengan modus serupa dan hanya mengincar uang tunai.
Delapan lokasi tersebut meliputi TK Asy Syamsuriyyah (Jlamprang), TK Maron (Garung), TK Sojopuro (Mojotengah), TK Sigedang Tambi (Kejajar), TK Tembelang (Rojoimo), TK Kalitengah (Garung), TK Kersan (Kertek), dan TK Sariyoso (Wonosobo).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP M Kasim Akbar Bantilan. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo