Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Anak Berkebutuhan Khusus dan Putus Sekolah Jadi Prioritas SMPB di Wonosobo

Sigit Rahmanto • Minggu, 7 Juni 2026 | 18:53 WIB
Kepala Seksi Data dan Informasi Disdikpora Wonosobo, Heru Widodo. (Istimewa)
Kepala Seksi Data dan Informasi Disdikpora Wonosobo, Heru Widodo. (Istimewa)

 RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Wonosobo  menjamin hak pendidikan kelompok rentan.

Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, anak berkebutuhan khusus (ABK) dan anak putus sekolah mendapatkan karpet merah melalui jalur afirmasi. 

Langkah ini diambil demi mengejar target pemerataan akses pendidikan di Kota Asri.

Kebijakan progresif diterapkan khusus untuk calon siswa ABK.

Baca Juga: Buka Layanan Pendampingan SPMB SMA SMK, Sekolah Diserbu Calon Siswa

Pemerintah daerah memberikan dispensasi berupa pembobotan nilai maksimal agar mereka tidak terdepak dari sistem seleksi.

"ABK termasuk kita spesialkan. Nilai yang kita berikan adalah yang tertinggi," tegas Kepala Seksi Data dan Informasi Disdikpora Wonosobo, Heru Widodo, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2026).

Heru memaparkan, afirmasi ini bertujuan agar anak-anak istimewa tersebut tetap bisa mengenyam pendidikan formal di sekolah yang paling dekat dengan domisili mereka.

Selain ABK, kuota afirmasi ini juga menjadi senjata pemda untuk menyisir anak putus sekolah agar mau kembali ke bangku kelas.

Meski demikian, Disdikpora tetap mengunci kebijakan ini dengan batasan wilayah.

Langkah penguncian zonasi ini bukan tanpa alasan. 

Heru mencontohkan, calon siswa dari wilayah Wadaslintang tidak bisa serta-merta mendaftar ke sekolah yang jauh dari rumahnya tanpa alasan logis.

"Tetap kita batasi di wilayah masing-masing. Ini juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan beban transportasi harian. Kasihan kalau harus menanggung ongkos besar tiap hari hanya karena sekolahnya jauh," imbuhnya.

Ada yang berbeda dalam regulasi SPMB tahun ini. Istilah zonasi  diganti dengan jalur domisili.

Kendati berganti nama, roh kebijakannya tetap sama dengan memprioritaskan kedekatan jarak antara rumah siswa dan sekolah.

Untuk memuluskan skema ini, Disdikpora membagi wilayah domisili ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama diperuntukkan bagi peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat atau menempel dengan sekolah tujuan.

Sementara klaster kedua mencakup wilayah sekitar sekolah yang secara geografis masih berdekatan.

Adapun klaster ketiga dibuka untuk mengakomodasi berbagai kondisi masyarakat, seperti orang tua yang harus bekerja di wilayah tertentu sehingga membutuhkan sekolah yang lebih dekat dengan lokasi aktivitas keluarga.

Secara terperinci, komposisi kuota SPMB 2026/2027 dibagi menjadi beberapa pintu masuk.

Untuk jenjang sekolah dasar (SD), porsi terbesar dialokasikan untuk jalur domisili sebesar 80 persen, disusul jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Sedangkan untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi 40 persen jalur domisili, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur mutasi, serta membuka 35 persen untuk jalur prestasi.

Di sisi lain, aturan main terkait batasan usia masuk SD dipastikan tidak bergeser.

Usia ideal dan prioritas utama tetap berada di angka 7 tahun.

Namun, anak usia 6 hingga 7 tahun tetap diakomodasi penuh sesuai regulasi.

Heru menegaskan, kelonggaran hanya diberikan untuk anak dengan rentang usia 5,5 tahun hingga kurang dari 6 tahun, itu pun dengan syarat ketat.

Yaitu, wajib mengantongi bukti kecerdasan istimewa atau kesiapan mental yang valid.

"Harus ada pengantar asesmen dari psikolog profesional. Kita harus memastikan kesiapan tumbuh kembang anak.

Sebab, tidak semua anak di usia sedini itu siap secara mental mengikuti ritme pembelajaran di SD," urai Heru. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#SPMB 2026 #jadi prioritas #dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga #anak berkebutuhan khusus (ABK) #anak putus sekolah