RADARMAGELANG.ID, Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menorehkan prestasi gemilang.
Yakni mendapat penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat Kualitas Pelayanan Baik dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Kantor Imigrasi Wonosobo dalam menghadirkan standar pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi bagi masyarakat.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Gelar Operasi Wira Waspada, Sasar Kawasan Industri dan Tempat Wisata
Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan, di sela-sela agenda kunjungan kerja tim gabungan dari Setjen Kemenimipas, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Ombudsman Republik Indonesia pada hari Senin (18/5/2026).
Momen ini menjadi bukti nyata bahwa upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Wonosobo mendapatkan pengakuan positif di tingkat kementerian.
Prestasi ini sekaligus melengkapi penghargaan yang telah diterima sebelumnya dari Ombudsman RI.
Pada tanggal 7 April 2026, Ombudsman RI juga telah menganugerahkan penghargaan serupa kepada Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Taufan, bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenim Jawa Tengah.
Penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi.
Kunjungan gabungan yang berlangsung di Wonosobo ini dihadiri perwakilan Ombudsman RI, yakni Aidya Wulan Sapithri dan Andi, serta Andi Amrullah Armansyah dari Biro SDM Ortala Sekretariat Jenderal Kemenimipas.
Selain menjadi momen apresiasi, agenda ini juga berfokus pada tindak lanjut policy brief Ombudsman RI terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan ini juga menjadi ajang strategis untuk mengumpulkan bahan masukan bagi penyusunan kebijakan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ke depan, sistem pengawasan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.
Melibatkan Ditjen Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan pihak Kepolisian demi menjamin perlindungan warga negara yang lebih optimal. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo