RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Masa reses ketiga tahun 2026 bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo resmi bergulir sejak Selasa (19/5/2026).
Masa jeda sidang ini menjadi ujian bagi 45 wakil rakyat untuk membuktikan komitmen konstitusionalnya dalam menjaring dan mengawal aspirasi akar rumput.
Kepastian mulainya masa reses ini ditandai dengan diketoknya Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 100.3/15 Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Wonosobo, Senin (18/5/2026) lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh keempat pimpinan DPRD, yang di nahkodai Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, reses bukanlah masa libur, melainkan kewajiban moral dan politis berkala.
Anggota dewan diwajibkan menghimpun pengaduan konstituen untuk kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Baca Juga: DPRD Wonosobo Evaluasi Kinerja Pemkab, 14 Rekomendasi Tajam Disodorkan ke Bupati
Namun, esensi reses sering kali membentur tembok formalitas administratif. Menjawab tantangan tersebut, pimpinan DPRD Wonosobo mengeluarkan peringatan terkait akuntabilitas pelaporan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, ada sanksi rigid yang mengancam eksistensi politik para legislator.
"Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses, yang memuat waktu, tempat, tanggapan masyarakat, serta dokumentasi yang valid, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya," ujar Eko Prasetyo menegaskan sanksi administratif tersebut.
Menurut dia, seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan dirangkum dalam laporan fraksi dan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program kerja.
Usulan dari masyarakat menjadi salah satu dasar prioritas dalam pembahasan APBD maupun evaluasi pelaksanaan program.
“Reses adalah ruang masyarakat menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakilnya. Semua aspirasi harus dicatat dan dikawal agar bisa masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujar Eko.
Pelaksanaan reses berlangsung hingga Jumat (22/5/2026). Setiap anggota DPRD diwajibkan menggelar tiga kali pertemuan dengan konstituen, masing-masing menghadirkan sekitar 50 peserta.
Skema ini ditujukan agar jangkauan aspirasi lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo.
Tak hanya persoalan infrastruktur, isu ekonomi warga diprediksi menjadi sorotan utama dalam reses kali ini.
Di sejumlah wilayah, persoalan harga hasil pertanian, dukungan UMKM, dan kebutuhan penanganan bencana musiman mulai banyak disampaikan masyarakat.
Setelah kegiatan lapangan selesai, seluruh hasil reses akan dibahas dalam rapat paripurna pada 25 Mei.
Setiap fraksi diminta menyampaikan rangkuman usulan masyarakat untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Sekretariat DPRD memberikan tenggat waktu yang ketat. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran reses dan laporan substansi kegiatan wajib diserahkan paling lambat Senin (25/5/2026) depan.
Langkah pengetatan reses ini menjadi vital mengingat DPRD Wonosobo juga tengah dikejar target merampungkan sejumlah produk hukum daerah yang krusial.
Berdasarkan perubahan jadwal yang disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus), dewan harus segera merampungkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pasca-reses.
Di antara regulasi yang mendesak adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029.
Fase penyelarasan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ini ditargetkan mulai dibahas pada 26 Mei.
Maraton legislasi juga akan berlanjut pada awal Juni untuk menggodok Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Konsep reses yang akuntabel diharapkan tidak sekadar menjadi ritual serapan anggaran.
Output dari perjumpaan legislator dengan total ribuan konstituen selama empat hari ke depan ini, nantinya harus diserahkan secara resmi kepada kepala daerah.
Dokumen ini menjadi basis material agar rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Wonosobo benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat bawah, bukan sekadar kompilasi program elite birokrasi. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo