Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Warga Kalikajar Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo Saat Hendak Pesta Narkoba

Sigit Rahmanto • Rabu, 20 Mei 2026 | 16:22 WIB
Barang bukti yang disitas polisi dari rumah tersangka BS warga Kecamatan Kalikajar, Wonosobo. (Istimewa)
Barang bukti yang disita polisi dari rumah tersangka BS warga Kecamatan Kalikajar, Wonosobo. (Istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo –Warga Kecamatan Kalikajar, Wonosobo, berinisial BS, 34, harus tertunduk lesu setelah berurusan dengan kepolisian.

Pemuda itu kedapatan menyimpan barang haram untuk dikonsumsi di dalam rumahnya. BS akhirnya diciduk anggota Satresnarkoba Polres Wonosobo di teras rumahnya karena diduga kuat hendak mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu siap pakai 1,24 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam saku celana pendek yang dikenakannya.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar.

Masyarakat mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut, lalu melaporkannya ke korps bhayangkara.

Baca Juga: Transaksi Narkoba dengan Nomor Virtual, Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus, Amankan 30 Tersangka

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Teguh dalam rilis resminya, Rabu (20/5/2026).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sore lalu sekitar pukul 16.30. Saat digerebek di teras rumahnya, BS tak berkutik.

Polisi yang jeli langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan sebungkus rokok warna putih-merah di saku celana tersangka.

Ketika dibuka, di dalamnya terdapat potongan sedotan plastik hitam yang dilakban oranye. Di dalam sedotan itulah tersimpan paket sabu yang dibungkus tisu putih.

Petugas kemudian mengeler tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan ruang. Di dalam lemari pakaian kamar tersangka, polisi menemukan peralatan lengkap untuk teler. 

Di antaranya, satu set bong (alat hisap) dari botol plastik bekas, pipet kaca, sekop modifikasi dari sedotan, korek api gas, gunting, hingga plastik klip bekas wadah sabu.

Sebuah ponsel milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk transaksi juga turut disita.

Kepada penyidik, BS mengaku sudah beberapa kali memesan barang haram tersebut. Sekali order, nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Alasannya hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Selain mengamankan narkotika jenis sabu, seluruh perangkat alat hisap yang kami temukan di kamar tersangka semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan ini," tegas Teguh.

Kini BS mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu bandar besar atau pemasok di atas BS.

Di sisi lain, AKP Teguh mengapresiasi keberanian warga Kalikajar yang mau melapor. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran narkoba di Wonosobo. 

"Peran masyarakat sangat vital. Kami mengajak semua elemen untuk tidak lengah dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," pungkasnya. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#konsumsi sendiri #pesta narkoba #Kalikajar #sabu #Polres Wonosobo