RADARMAGELANG.ID, Wonosobo— Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonosobo membongkar praktik prostitusi daring (online) berbasis aplikasi percakapan di salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FA, 33, yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo Aiptu Kodirun, saat menyampaikan rilis Senin (18/5/2026), menyatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) lalu pukul 23.20.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan prostitusi melalui aplikasi MiChat di penginapan tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit IV PPA segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati FA yang berperan sebagai perantara atau penghubung antara pengguna jasa dan korban," kata Kodirun.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak menuju kamar hotel yang telah disewa korban.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, FA mengaku bertugas mencari pelanggan laki-laki hidung belang melalui aplikasi daring untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Dari setiap transaksi yang berhasil disepakati, pelaku memotong keuntungan Rp 50.000.
Saat ini, FA telah diamankan di Markas Polres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara.
Kodirun menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi terselubung.
Terutama yang kini mulai masif bergeser memanfaatkan platform digital dan media sosial.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik melanggar hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk ruang-ruang siber yang disalahgunakan untuk prostitusi," ujarnya.
Atas perbuatannya, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini pelaku masih ditahan di polres Wonosobo, sekarang masih pemberkassn tahap 1 masih nunggu P21 untuk kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo